Warga Oku Timur Bobol Warung di Waykanan
Warga Oku Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) membobol warung di Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung.--
BLAMBANGANUMPU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Warga Oku Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) membobol warung di Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung.
Dia adalah SM (41) warga Desa Ganti Warno Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsel, yang ditangkap aparat polres Waykanan setelah sebelumnya kepergok oleh korban dan melakukan perlawanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menerangkan, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi pada Selasa, 11 April 2023, pukul 02.30 WIB yang lalu.
Adapun korbannya, yakni Teguh Priyanto warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Jenazah yang Tewas Tersambar Petir Berhasil di Evakuasi
“Pencurian yang diduga dilakukan oleh tersangka SM, karena saat tersangka melakukan aksinya membobol warung, terdengar oleh korban," ungkapnya.
Karena korban mendengar suar yang membuka warungnya, sambung untung, korban warung tersebut dan melihat ada seorang laki-laki yang diduga sedang mengambil barang yang ada di warung.
"Korban melihat tersangka sedang mengambil barang berupa 30 sachet susu kental manis, 3 botol minuman soda, 4 bungkus mie dan sebuah tas sangkek," ujarnya.
Untung menambahkan, mengetahui hal tersebut, korban memergoki pelaku dan mendekatinya. Namun, pelaku melakukan perlawanan sehingga menyebabkan adu pukul antar keduanya.
BACA JUGA:Rahasia Menaikkan Kualitas Murai Batu Agar Menjadi Juara Lomba Burung Terbaik
"Tapi, akhirnya pelaku melarikan diri, Setelah itu, korban berteriak minta tolong yang menyebabkan warga sekitar keluar dan bersama-sama mencari pelaku namun tidak berhasil ditemukan," beber Kapolsek Bumi Agung IPDA Untung Pribadi.
IPDA Untung melanjutkan, pada hari Jumat 28 April 2023, pukul 10.00 WIB, pelaku terdeteksi tempat persembunyiannya, dan langsung dilakukan penangkapan,
“Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkap Kapolsek. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: