Pembobol Konter Ditangkap, Dua Rekan Masih Diburu

Pembobol Konter Ditangkap, Dua Rekan Masih Diburu

Tersangka pembobol konter HP yang diamankan anggota Tekab 308 Polres Tanggamus. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

BACA JUGA: Seekor Burung Gagak Lepaskan Bendera Israel, Bisa Jadi Pertanda Kiamat?

Menurut Iptu Hendra Safuan, EM mengaku membobol konter dengan dua rekannya. 

"Terhadap dua teman tersangka, masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan DPO," tegasnya.

Sementara EM dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: