Ini Alasan Jaksa KPK Tolak Pengajuan Justice Collaborator Heryandi
Persidangan Heryandi dan Muhammad Basri. Foto anca--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa menuntut Umum (JPU) KPK menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Heryandi terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.
Salah satu alasan jaksa KPK menolak karena Heryandi dan Muhammad Basri tidak konsisten. Hal ini diungkapkan jaksa KPK, Lignauli Teresa Sirait dalam sidang replik atau jawaban atas pledoi atau nota pembelaan terdakwa.
KPK menyatakan tetap pada tuntutan yang menuntut Heryandi dan Muhammad Basri dengan penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta.
Di mana, pada saat sidang sebelumnya baik terdakwa Heryandi dan M Basri masing-masing dituntut hukuman 5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta rupiah.
Jaksa KPK menilai Heryandi tidak memenuhi kriteria sebagai penerima justice collaborator.
"Kedua terdakwa tidak memenuhi persayaratan sebagai Justice Collaborator, sehingga jawaban kami atas pembelaan terdakwa Heryandi dan M Basri maupun tim penasehat hukum terdakwa, pada pokoknya tetap sama pada tuntutan," kata Lignauli Teresa Sirait.
Ketidaksesuaian keduanya kata Lignauli seperti M. Basri dan Heryandi mengakui dan menyesali perbuatannya. Bahkan keduanya bersedia mengganti uang kerugian negara yang sudah mereka nikmati.
Untuk M. Basri diganjar dengan pidana uang pengganti Rp150 juta sedangkan Heryandi Rp300 juta.
Namun kata jaksa, meski mengakui perbuatannya, mereka meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan. Hal itu pula yang kemudian membuat jaksa meragukan sikap moral dari terdakwa.
"Tanggapan penuntut umum bahwa terdakwa M Basri tidak konsisten dimana di satu sisi terdakwa M Basri mengakui dan menyesali perbuatannya dan bersedia mengganti uang yang telah diterima," kata JPU KPK Lignauli.
"Tetapi di sisi lain, terdakwa M Basri meminta kepada majelis Hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum," ujar Lignauli.
Ia melanjutkan, hal ini menunjukkan terdakwa tidak bersedia mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang telah diakui dan disesalinya tersebut.
"Dari semua unsur yang telah dibahas dalam persidangan sebelumnya, kami penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan terdakwa M Basri dan Heryandi," ujar Lignauli
Hal yang sama juga diungkapkan jaksa untuk terdakwa Karomani, mantan rektor Unila. Jaksa tetap pada tuntutannya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: