DPRD Bandar Lampung dan Manajemen Moka Kembali RDP, Ternyata Ini Hasilnya

DPRD Bandar Lampung dan Manajemen Moka Kembali RDP, Ternyata Ini Hasilnya

Komisi I DPRD Bandar Lampung RDP dengan Manajemen Moka dan OPD terkait.---Sumber foto: Komisi I DPRD Bandar Lampung.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Kembali menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan manajemen Mall Kartini (Moka), pada Kamis 4 Mei 2023.

RDP tersebut melanjutkan RDP yang dilakukan pada Rabu 12 April 2023 lalu dengan PT Anugrah Moka Mandiri (AMM) selaku manajemen baru Moka.

Sebab, saat RDP di bulan Ramadhan 1444 H lalu terjadi deadlock sehingga dijadwalkan pemanggilan pemilik lahan Moka terkait legal standing pengelolaan Moka.

Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi mengatakan, RDP ini menindak lanjuti RDP sebelumnya. Setelah pihak manajemen PT AMM tidak mampu menjawab legal standing pengelolaan Moka.

BACA JUGA:RDP Dengan Manajemen Moka Deadlock, Komisi I Akan Panggil Pemilik

Untuk itu pihak manajemen meminta DPRD Bandar Lampung memanggil pemilik lahan untuk menggelar RDP kembali.

"Mereka sendiri yang minta dipanggil habis lebaran. Tapi nyatanya hari ini pemilik, yaitu Pak Yoyok tidak bisa hadir. Tadi yang datang hanya pihak PT AMM dan bawa lawyer. Karena alasannya kondisi pak Yoyok sudah tua dan sakit-sakitan," ujar Sidik Efendi kepada Radarlampung.co.id, Kamis 4 Mei 2023.

Pada RDP kedua ini, kata Sidik Efendi, pihaknya meminta kembali PT AMM menunjukan legal standing sebagai dasar mereka melakukan oprasional Moka.

"Belum jelas. Legal Standingnya baru surat kuasa saja dari pak Yoyok. Karena memang aset ini milik pak Yoyok. Walau PT AMM anak, tapi harus ada legal standing," ungkap Sidik Efendi.

BACA JUGA:Sukses Bertransformasi, PLN Raih Pendapatan Penjualan Rp 311,1 Triliun pada 2022

Lanjut Sidik Efendi, persyaratan izin oprasional PT AMM belum terpenuhi, namun sudah beroprasi atau buka.

"Itu diamini oleh Lawyer mereka. Bahwa masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. Contoh, amdal belum ada, Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) dari provinsi, dan lainnya," tutur Sidik Efendi.

"Intinya mereka belum lengkap apa itu persyaratan perizinan untuk oprasional Mall Kartini," terangnya.

Disinggung kesimpulan dari RDP hari ini, Sidik Efendi menyerahkan hasil RDP ini ke Pemkot Bandar Lampung untuk ditindak lanjuti. Sebab, tadi RDP diikuti oleh DPMPTSP, Bagian Hukum, Satpol-PP, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: