Pengendara Motor Gugup Saat Diberhentikan, Ternyata...

Pengendara Motor Gugup Saat Diberhentikan, Ternyata...

Ilustrasi Narkoba-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Merasa gugup saat diberhentikan Polisi, pengendara motor ternyata membawa barang yang dilarang.

Ya, saat melintas di jalan umum kelurahan Pringsewu Utara, aparat polisi menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan surat-surat.

Namun, saat diberhentikan itu, pengendara yang berinisial MI (23) malah gugup. Sehingga aparat melakukan pemeriksaan terhadap tubuhnya.

BACA JUGA:Polsek Labuhan Maringgai Amankan Bandit Curanmor

"Saat kami periksa ditubuhnya, Ternyata, pengendara ini membawa Narkoba jenis sabu. Sehingga aparat membawanya ke Mapolres Pringsewu," ungkap Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Senin, 8 Mei 2023.

Dia menjelaskan, peristiwa tersebut, terjadi pada Kamis, 4 Mei 2023, sekitar pukul 12.13WIB, di jalan umum kelurahan Pringsewu Utara.

Saat itu, Polisi menghentikan salah satu kendaraan yang melintas di jalan tersebut.

BACA JUGA:Fakta Penembakan di Kantor MUI, Penyebab Pelaku Tewas Sampai Soal Aliran Dana Rp 800 Juta

"Karena merasa gugup, polisi menggeledah tubuhnya, ternyata ada barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 gram dan 2 buah plastik klip kosong. Barang Bukti tersebut ditemukan polisi didalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana dan diakui milik pelaku," ujarnya.

Akibat ditemukannya narkotika jenis sabu-sabu, sambung Yudi, pelaku berikut barang bukti di amankan di Mapolres Pringsewu.

"Kami masih terus mengembangkan pengungkapan kasus narkotika ini. Saat ini kasusnya masih terus kami selidiki dan kembangkan," jelasnya.

BACA JUGA:Diklarifikasi Soal Harta Kekayaan, KPK Minta Reihana Bawa Dokumen Ini

Terhadap MI, aparat mengenakan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: