Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka, Lengkapi Syarat dan Lakukan Cara Daftar Berikut Ini Agar Berhasil Lolos

Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka, Lengkapi Syarat dan Lakukan Cara Daftar Berikut Ini Agar Berhasil Lolos

Kartu Prakerja Gelombanng 52 resmi dibuka.-SS Instagram @prakerja.go.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Program Kartu Prakerja gelombang 52 kini sudah dibuka sehingga bisa langsung dimanfaatkan.

Kabar Kartu Prakerja gelombang 52 sudah dibuka diumumkan manajemen pelaksana melalui Instagram Prakerja yang telah terverifikasi.

Adanya pengumunan Kartu Prakerja gelombang 52 sudah dibuka tentu membuat masyarakat sudah bisa melakukan klik Gabung Gelombang.

Sebagai catatan, bagi yang belum memiliki akun, mendaftarlah lebih dulu agar bisa mengikuti keseluruhan proses Kartu Prakerja.

BACA JUGA: Kabar Baik! Aparatur Sipil Negara Didukung jadi Pengusaha, Simak Penjelasan BKN

"GELOMBANG 52 UDAH DIBUKA SOB! Udah pada klik "Gabung Gelombang" belum di dashboard Kartu Prakerja kamu?," tulis keterangan postingan Prakerja di IG tersebut, dikutip pada Rabu 10 Mei 2023.

"Udah daftar belum?" Kalau belum, daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi," sambung unggahan tersebut.

Hanya saja, sebelum mendaftar, kalian harus simak dulu syarat dan cara daftar Kartu Prakerja untuk mengikuti program peningkatan keahlian dari pemerintah ini.

Mengutip dari laman prakerja.go.id terdapat beberapa syaratnya.

BACA JUGA:Jenazah Pelaku Penembakan di Kantor MUI Tiba di Rumah Duka, Keluarga Cerita Soal Ini

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Pertama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

Lalu tidak sedang mengikuti pendidikan formal dan merupakan pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Kemudian, dalam 1 Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: