Soal PTDH Rusmini Viral di Twitter, Ini Kata Polda Lampung
Viral cuitan dari akun twitter @Mengselalu terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Aiptu Rusmini. Akun twitter ini diketahui milik anak Rusmini, Andy Marsuze.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Viral cuitan dari akun twitter @Mengselalu terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Aiptu Rusmini. Akun twitter ini diketahui milik anak Rusmini, Andy Marsuze.
Dalam cuitannya, putusan PTDH terhadap ibunya (Rusmini, Red) tidak sesuai dengan prosedur dan seolah-olah dipaksakan oleh Polda Lampung.
''Ibu saya harus di penjara selama 8 bulan dengan di fitnahh!!! Pdhl itu bukan kesalahan ibu saya! Putusan MA juga diduga kuat di rekayasa! Walaupun bukti yang terlampir seharusnya bisa memutuskan keputusan yans bijak. @mohmahfudmd.'' dalam cuitannya.
Kemudian dalam unggahan akun twitter @Mengselalu, menyebut Polda Lampung sakit hati terhadap Rusmini yang telah meminta keadilan kepada Kompolnas dan Divpropam Polri sehingga Polda Lampung tetap memberikan putusan PTDH terhadap Rusmini.
BACA JUGA:Sempat Ditahan Polda, Kejari Kabulkan Penangguhan Penahanan Wawan Ketua RT yang Viral
Menanggapi hal ini, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, saudari Rusmini pada saat menjadi anggota Polri telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian menjalani hukuman.
Pandra melanjutkan, sesuai aturan yang berlaku di kepolisian bagi anggota yang terbukti melakukan tindak pidana dan sudah berkekuatan hukum tetap, secara internal kepolisian kemudian ditindaklanjuti melalui sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri).
"Dari hasil putusan sidang Etik tersebut yang dilaksanakan pada 2015, telah mendapat putusan berupa PTDH dari dinas Polri," ujarnya.
Diketahui saat itu, kata Pandra, Rusmini melakukan upaya hukum Tata Usaha Negara terhadap keputusan Kapolda Lampung mengenai putusan pemberhentian tersebut.
BACA JUGA:Sri Mulyani Mutasi Belasan Pejabat Kemenkeu RI! Ini Daftar Lengkapnya
''Juga telah mendapatkan putusan oleh hakim Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap, sehingga upaya hukum yang dilakukan Rusmini telah selesai," ungkapnya.
Pandra mengimbau kepada keluarga Rusmini datang ke Polda Lampung dan meminta penjelasan detail kepada pihak-pihak yang berkompeten terhadap kasus ini, dalam hal ini Bidkum Polda Lampung dan Bidpropam.
"Keluarga bisa mendapat penjelasan konkret terkait kasus Rusmini. Polda Lampung siap menerima kapanpun jika pihak keluarga ingin meminta penjelasan. Jadi tidak berasumsi sendiri melalui media sosial, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: