Marak PMK dan LSD, 10 Sapi Ditahan Balai Karantina di Bakauheni
Di tengah merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) dan lumpy skin diseases (LSD), masih saja ada oknum yang mengirim hewan ternak sapi yang tidak sesuai persyaratan kesehatan tertentu yang berisiko tinggi menyebarkan penyakit.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Di tengah merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) dan lumpy skin diseases (LSD), masih saja ada oknum yang mengirim hewan ternak sapi yang tidak sesuai persyaratan kesehatan tertentu yang berisiko tinggi menyebarkan penyakit.
Petugas Balai Karantina Pertanian Lampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni menahan 10 ekor sapi dari Lampung Selatan yang akan dibawa ke Pulau Jawa, Sabtu 13 Mei 2023.
''Ini diketahui petugas saat melakukan pengawasan rutin di dalam pelabuhan," kata Akhir Santoso, Subkoordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Lampung.
BACA JUGA:3 Partai Ini Dipastikan Tak Ada Keterwakilan di Lamteng
Santoso menjelaskan bahwa modus penyelundupannya dengan cara diangkut menggunakan truk dengan ditutup rapat menggunakan terpal.
''Sopir truk berpelat F yang membawa ternak tidak sesuai prinsip kesejahteraan hewan ini saat dimintai keterangan tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Perbuatan ini melanggar UU No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," ujarnya.
Ancaman terhadap pelanggaran Undang-Undang Karantina, kat Santoso, dapat dikenakan sanksi pidana penjara 2 tahun dan denda Rp2 miliar.
BACA JUGA:545 Orang Akan Diajukan Menjadi PPPK Oleh Pemkot Metro, Simak Usulannya
''Kami mengimbau kepada masyarakat agar setiap melalulintaskan ternak memenuhi persyaratan kesehatan. Ini melihat masih banyaknya penyakit pada ternak. Persyaratan pengiriman ternak antar- pulau adalah harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal, hasil laboratorium untuk pengujian penyakit PMK dan LSD, atau telah dilakukan vaksinasi, serta dilaporkan ke petugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: