Tak Ada RJ, Kejari Limpahkan Kasus Ketua RT Wawan ke Pengadilan

Tak Ada RJ, Kejari Limpahkan Kasus Ketua RT Wawan ke Pengadilan

Tim jaksa mendaftarkan perkara Wawan Kurniawan ke pengadilan. Foto Dok. Kejati Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melimpahkan berkas perkara oknum ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang. 

Wawan Kurniawan sebelumnya sudah dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan. Kejari Bandar Lampung menangguhkan penahanan Wawan Kurniawan pada Kamis 13 Mei 2023 lalu. 

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, berkas ketua RT Wawan Kurniawan dilimpahkan ke pengadilan pada Selasa 16 Mei 2023. 

"Bahwa pada hari ini Selasa 16 Mei 2023, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melimpahkan perkara tersangka (WK) ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang dengan dakwaan Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP," kata I Made Agus Putra. 

BACA JUGA:Sambangi Radar Lampung, Siswa Siswi SMK Mandiri Bandar Agung Belajar Dunia Kerja Secara Langsung

Dakwaan tersebut, kata Made, telah sesuai dengan BAP yang diterima penuntut umum dari penyidik Polda Lampung.

"Selanjutnya tim jaksa penutut umum menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang," urainya. 

Kejari Bandar Lampung, kata Made, sudah membentuk tujuh jaksa untuk menyidangkan kasus ketua RT Wawan Kurniawan. 

"Bahwa Tim jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut sebanyak 7 orang dengan ketua Tim Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," terangnya. 

BACA JUGA:BSI Tegaskan Data dan Dana Nasabah Aman, Bisa Bertransaksi Secara Aman

Dikonfirmasi terpisah, Kajari Bandar Lampung Helmi mengatakan, pelimpahan kasus Wawan Kurniawan itu setelah pihaknya tidak menerima permohonan restorative justice (RJ) terhadap kasus Wawan Kurniawan.

"Tidak (Restorative justice), sudah dilimpahkan," kata Kajari Helmi. 

Sebelumnya Kajari Bandar Lampung membuka peluang untuk merekomendasikan untuk menghentikan kasus ketua RT Wawan Kurniawan ke Jaksa Agung apabila ada permohonan restorative justice. 

Namun, hingga sepekan setelah pelimpahan tahap dua, Kejari Bandar Lampung tidak mendapati ada permohonan RJ, sehingga perkaranya disidangkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: