Hukum Memakai Cincin Perak Bagi Laki-Laki

Hukum Memakai Cincin Perak Bagi Laki-Laki

Ilustrasi cincin perak. Foto/Pixabay--

BACA JUGA: Inilah Manusia Pertama yang Disapa Malaikat Ridwan saat Membuka Pintu Surga

Adapun ketiga syarat penggunaan perak bagi kaum laki-laki diantaranya pedang, cincin, dan juga mushaf.

Ada juga hadist yang sejalan dengan cincin yang digunakan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam.

Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:

“Cincin Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam terbuat dari perak dan matanya adalah habasyi,”.

BACA JUGA: Kode Redeem ML Rabu 17 Mei 2023, Update Terbaru Hari Ini

Bagi yang belum tahu, ‘Habasyi’ di sini adalah batu akik atau mata cincinnya yang berwarna hitam. Yang merupakan barang tambang dari sebuah negeri bernama Habasyah.

Selain itu Ibnu Umar juga meriwayatkan hadist yang sejalan, yang diriwayatkan dalam hadis riwayat At Tirmidzi.

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menggunakan cincin dari perak. Beliau menstempel dengannya,”.

Ada juga fatwa yang mengatakan bahwa laki-laki diperbolehkan menggunakan perhiasan. Apabila yang dikenakannya itu terbuat dari perak atau batu mulia yang lain selain emas.

BACA JUGA: Kemenkes RI Himbau Masyarakat Waspada, Flu Babi Afrika Mampu Bertahan di Lingkungan Ini

Hal ini tentunya berbeda dengan hukum menggunakan perhiasan yang terbuat dari emas bagi kaum laki-laki.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh An-Nasai dan Imam Ahmad. Dari Abu Musa, bahwasannya Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam pernah bersabda, yang artinya:

“Emas dan sutera dihalalkan bagi para wanita dari kalangan ummatku. Namun diharamkan bagi para pria,”.

Haramnya kaum pria menggunakan cincin yang terbuat dari emas ini telah disepakati oleh para ulama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: