Hukum Memakai Cincin Perak Bagi Laki-Laki

Hukum Memakai Cincin Perak Bagi Laki-Laki

Ilustrasi cincin perak. Foto/Pixabay--

BACA JUGA: 5 Rekomendasi Drama Korea JTBC dengan Rating Tertinggi, Ada Dr. Cha?

Para ulama memiliki kesepakatan (ijma) bahwa cincin emas menjadi halal bagi kaum wanita.

Sedangkan untuk kaum laki-laki atau pria, menggunakan cincin emas disepakati sebagai sesuatu perbuatan yang dilarang atau haram. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: