Hukum Bertato Bagi Laki-Laki dan Perempuan

Hukum Bertato Bagi Laki-Laki dan Perempuan

Baik laki-laki maupun perempuan,keduanya sama-sama dilarang untuk bertato. ILUSTRASI/PIXABAY--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Dalam agama Islam, tato sangat tidak dianjurkan. Baik bagi kaum laki-laki maupun kaum perempuan.

Pada zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam berdakwah, tato pada masa itu dikenal sebagai wasym.

Wasym merupakan perbuatan menusukkan jarum atau sejenisnya ke dalam kuit, hingga kulit yang tertusuk mengeluarkan darah.

Kemudian mengisinya dengan celak atau sejenisnya, dengan tujuan menimbulkan warna yang berbeda pada kulit tersebut.

BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Dajjal Selama 40 Hari Mengelilingi Bumi Bersama 7 Golongannya

Sejak dahulu, tato sangat dilarang bagi kaum laki-laki dan perempuan dan Allah SWT melaknat para pelakunya.

Apabila seorang hamba membuat tato di tubuhnya, maka dia termasuk seorang yang dilaknat karena telah melakukan dosa besar.

Dan jika seorang hamba telah dilaknat, maka dirinya akan dijauhkan dari rahmat Allah SWT.

Hal ini sejalan dengan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, yakni:

BACA JUGA:Imam Mahdi dan Pasukan Panji Hitam Menjelang Akhir Zaman

“Allah melaknat orang-orang yang membuat tato (wasym), orang-orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata dan minta dicabut bulu mata, serta orang-orang yang merenggangkan giginya untuk mempercantik wajah dan mereka mengubah ciptaan Allah,”.

Membuat tato di beberapa bagian tubuh atau bahkan sekujur tubuh itu tidak dibenarkan dalam agama.

Jika ada yang melakukan perbuatan tersebut, maka hal itu mengandung unsur merubah ciptaan-Nya.

Pada zaman ini, wasyim dikenal sebagai tato permanen yang hukumnya jelas dilarang baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: