DPO 3 Tahun, Pelaku Kasus Curanmor Diamankan

DPO 3 Tahun, Pelaku Kasus Curanmor Diamankan

DPO 3 Tahun, Pelaku Kasus Curanmor Diamankan--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor (curanmor).

Tersangka adalah DS (30) warga Kecamatan Bumi Agung Lamtim.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, DS masuk dalam target operasi (TO) Sikat Krakatau 2023.

Menurutnya, DS disangka terlibat dalam 2 kasus curanmor di wilayah Lamtim.

BACA JUGA:Wedding Showcase di Sheraton Lampung Hotel, Miliki Konsep Adat Jawa dan Melayu

Kasus pertama,  tersangka diduga terlibat curanmor Honda Vario milik Kun Fayakun (38) warga Desa Rantau Jaya Udik Kecamatan Sukadana.

Aksi pencurian itu dilakukan tersangka, Sabtu 4 Januari 2020.

Modusnya, tersangka bersama rekannya membawa kabur sepeda motor tersebut saat diparkir di depan rumah korban.

Ke dua tersangka diduga terlibat curanmor Honda Supra X 125 dan Honda CB 150 dari rumah Tuwari (50) warga Desa Lehan Kecamatan Bumi Agung Lamtim.

BACA JUGA:Suhartono Pimpin RAPI Wilayah 03 Tanggamus Masa Bhakti 2023-2027

Aksi curanmor itu dilakukan tersangka, Minggu 26 Maret 2023, pukuk 20.00 Wib.

Modusnya, tersangka bersama rekannya membawa kabur 2 motor tersebut dari garasi rumah korban.

Berdasarkan laporan para korban dan hasil penyelidikan, personil Tekab 308 Presisi Polres Lamtim mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Sukadana, Rabu 17 Mei 2023, pukul 23.00 Wib.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa w unit sepeda motor Honda CB 150.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: