Hukum Pinjol Dalam Agama Islam, Haram Atau Tidak?

Hukum Pinjol Dalam Agama Islam, Haram Atau Tidak?

Ilustrasi pinjaman online alias pinjol. Foto/Pixabay--

RADARLAMPUNG.CO.IDPinjol atau pinjaman online saat ini banyak digunakan oleh sebagian masyarakat guna membantu memenuhi kebutuhan hidup.

Kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat yang kerap naik turun membuat pinjol dijadikan sebagai alternatif untuk membantu mereka.

Pinjaman online ini banyak disukai masyarakat lantaran proses pengajuannya yang cepat, syaratnya yang mudah dan tidak ribet serta praktis.

Itu juga bisa dikatakan sebagai solusi mudah dan cepat untuk mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA: Jual Uang Koin Ini, Auto Dapat Cuan Ratusan Juta

Akan tetapi, lama kelamaan pinjol dianggap sebagai kegiatan yang mulai meresahkan masyarakat karena kerap mematok bunga yang tinggi.

Tak sedikit orang justru terlilit hutang dan sulit melunasinya karena bunga yang dipatok terlalu tinggi, tak sesuai dengan kemampuan si peminjam.

Dalam agama Islam, pinjol atau pinjaman online dalam prakteknya dilarang karena termasuk perbuatan haram.

Sebab orang yang meminjam uang diharuskan membayar hutangnya dengan nominal yang jauh lebih tinggi daripada nilai pinjamannya.

BACA JUGA: Update Harga Emas 18 Mei 2023

Selain itu juga adanya sistem tempo, yang mana waktu itu dianggap sangat menyulitkan si peminjam uang.

Dalam fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada akhir 2021 lalu tentang pinjol yang haram.

Ijtima Ulama menetapkan bahwa aktivitas pinjam meminjam yang dilakukan secara online adalah haram hukumnya karena mengandung unsur riba.

Selain itu adanya ancaman membuka rahasia atau aib seseorang kepada mereka yang berhutang juga menjadi salah satu factor diharamkannya pinjaman online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: