Pringsewu Dapat Tambahan 42 Kuota Haji Cadangan

Pringsewu Dapat Tambahan 42 Kuota Haji Cadangan

Sebanyak 377 calon jemaah haji Pringsewu mengikuti manasik haji yang dibuka Pj. Bupati Adi Erlansyah, Selasa, 16 Mei 2023. --

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pringsewu mendapatkan tambahan kuota haji cadangan sebanyak 42 orang. Kemudian batas waktu pelunasan Bipih hingga Jumat, 19 Mei 2023. 

Untuk calon jemaah haji (CJH) Pringsewu berjumlah 377  orang. 

Calon jemaah dengan usia tertua yang akan berangkat pada musim haji 2023 berusia 92 tahun. Sementara usia termuda adalah 21 tahun.

Kepala Kantor Kementerian Agama Pringsewu Junaidi Sirad mengatakan, calon jemaah haji tertua atas nama Hambari Mad Zaidi. 

BACA JUGA:Kerap Disiksa Majikan di Bandar Lampung, 2 ART Berhasil Kabur, 3 Lainnya Masih Ditawan Majikan

"Kemudian calon jemaah haji termuda yang berusia 21 tahun atas nama Ulfa Ningsih," kata Junaidi Sirad, saat  bimbingan manasik haji di gedung Graha KH. Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Pringsewu. 

Junaidi menuturkan, kegiatan bimbingan manasik haji ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan manasik haji.

Harapannya calon jemaah haji bisa melaksanakan tata cara ibadah dengan benar sesuai tuntunan ajaran Islam. 

Tujuan lain, membentuk sosok jemaah haji yang mempunyai pengetahuan manasik haji serta tata cara pelaksanaan dalam prakteknya. 

BACA JUGA:Makin Gawat! Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Meragukan Nabi Adam Sebagai Manusia Pertama Ciptaan Allah

Sementara saat membuka manasik haji, Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengingatkan dua hal yang mesti menjadi perhatian agar mendapatkan haji mabrur.

Pertama, berangkat haji dengan diawali niat suci hanya karena Allah. Tanpa adanya motivasi atau tujuan lain. 

"Jadi, semata-mata hanya untuk memenuhi panggilan-Nya," tegas Adi Erlansyah saat pembukaan bimbingan manasik haji, Selasa, 16 Mei 2023. 

Hal kedua, melaksanakan ibadah haji sesuai dengan yang dlsudah dicontohkan oleh Rasullullah SAW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: