Punya Uang Koin Lama dan Tersimpan, Ternyata Bisa Ditukarkan atau Dijual Loh, Simak Caranya

Punya Uang Koin Lama dan Tersimpan, Ternyata Bisa Ditukarkan atau Dijual Loh, Simak Caranya

Uang koin lama pecahan Rp125 ribu. sumber foto www.bi.go.id --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bank Indonesia pernah mengeluarkan uang rupiah khusus untuk memperingati suatu peristiwa di Indonesia, termasuk seri 45 tahun Kemerdekaan Indonesia tahun 1990.

Salah satu uang seri 45 tahun kemerdekaan 1990, ialah uang koin emas pecahan Rp125.000.

Uang koin emas lama ini cukup banyak dicari para kolektor, karena mengandung emas hampir 100 persen, dan sangat langka. 

Sebab, uang koin lama ini hanya dicetak 3000 keping saja saat itu.

BACA JUGA:Jangan Buru-Buru Basmi Alang-alang, Ternyata Ada Manfaatnya Untuk Kesehatan

Namun, dilansir dari Bank Indonesia, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021, Bank Indonesia telah mencabut dan menarik sejumlah uang rupiah khusus.

Salah satunya uang koin lama pecahan 125 ribu rupiah tersebut. Artinya, uang koin ini tak lagi bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Meski begitu, uang koin jadul ini bisa dijadikan koleksi yang cantik dan langka karena mengandung emas sekitar 95 persen.

Uang koin lama pecahan 125 ribu rupiah ini bergambarkan Gedung Joeang 45, dan tulisan dengan keterangan "125000 RUPIAH".

BACA JUGA:Inara Rusli Putuskan Lepas Cadar, Demi Tuntutan Pekerjaan?

Di bagian gambar muka, terdapat gambar Burung Garuda, tulisan "BANK INDONESIA", dan Tahun Penerbitan "1990".

Uang koin lama ini masuk dalam salah satu seri 45 tahun Kemerdekaan emisi tahun 1990.

Kadar emas dalam uang koin lama ini 24 karat, dengan kandungan emas mencapai 95 persen. 

Berat uang koin ini mencapai 8 gram, dengan ketebalan 1,6 mm, dan diameter 20 mm.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: