Iklan Bos Aca Header Detail

Gubenur Arinal Ajak Kabupaten Kota Mantapkan Jalan Lampung, Siap Tindak Kendaraan Over Kapasitas

Gubenur Arinal Ajak Kabupaten Kota Mantapkan Jalan Lampung, Siap Tindak Kendaraan Over Kapasitas

Gubenur Lampung, Arinal Djunaidi.---Sumber foto : Diskominfotik.---

BACA JUGA:Ketemu Mobil Antik Ini, Langsung Pinang! Bisa Dijual Dengan Harga Tinggi

"Ya akan kita usulkan dengan pihak terkait seperti kejaksaan dan lainnya untuk ditertibkan. Kita usulkan sangsinya buatannya di sita menjadi milik negara kalau yang melanggar," ungkapnya.

Langkah tersebut diambil, lanjut Arinal Djunaidi karena kemampuan dan kualitas antara jalan nasional, provinsi maupun kabupaten/kota tentu berbeda.

"Jangan sampai over kapasitas itu akan merusak jalan. Pengusaha juga kita minta tertib. Kita jaga bersama," ucapnya.

Tidak hanya itu, untuk memastikan kemantapan jalan di Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi mengaku, telah meminta kepada kabupaten/kota mengenai jalan mana saja yang telah dikerjakan.

BACA JUGA:Rakor Unila dan Dewas BLU Digelar Daring

Sebab, salah satu anggaran dari dana bagi hasil (DBH), menurut Arinal Djunaidi dibangun untuk infrastruktur jalan mantap.

"Kita harus sama-sama. Mari kita kerjakan bersama. Kalau jalan provinsi bagus. Tentu dana provinsi bisa untuk bantu jalan kabupaten yang bisa tumbukan ekonomi dan konektifitas," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada pemerintah pusat, terkait kewenangan penanganan muatan lebih yang ada di jalan provinsi. Karena pengaturannya hanya ada di jalan nasional. 

"Kita harapkan nanti mungkin ada semacam pendelegasian atau seperti apa penanganannya yang ada di jalan provinsi. Sehingga kami bergerak pun ada dasarnya. Namun, dalam rangka nanti kedepannya mungkin kami sedang persiapkan nanti akan ada rapat-rapat yang bisa membahas tentang ini," tuturnya.

BACA JUGA:Top! Unila Raih Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar 2022

Kata Bambang, sejauh ini kewenangan untuk Muatan Lebih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sebagai contoh bahwa dulu ada operasional jembatan 5 di Provinsi. Namun sudah ditarik sejalan dengan undang-undang nomor 23 itu ke Pemerintah Pusat. 

Disinggung terkait jalan di Seputih Banyak yang disebut akibat lalulintas kendaraan perusahaan di sana, Bambang menyebut, berkaitan dengan muatan diakuinya jalan tersebut banyak dilalui kendaraan muatan. Ditambah kondisi jalan yang telah lama rusak.

"Kami akan agendakan di jalan provinsi akan lakukan inventarisasi atau penegakan. Kita akan lihat kendaraan-kendaraan tersebut sebenarnya over loading nya seperti apa, nanti dari data itu kita bisa bertindak," tuturnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: