Kedapatan Membawa 0,16 Gram Sabu, Warga Pekalongan Lamtim Diamankan
Terduga pelaku yang memiliki narkotika jenis sabu. Foto Dok--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba.
Dari pengungkapan kasus itu Sat Res Narkoba Polres Lamtim mengamankan PW (31) warga Kecamatan Pekalongan Lamtim.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, PW diamankan di wilayah Desa Gondang Rejo Kecamatan Pekalongan, Jumat 19 Mei 2023.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat, 0,16 gram.
BACA JUGA:Yuk Cari Tahu, Berapa Nilai 1 Koin TikTok
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres, Sabtu 20 Mei 2023.
Sebelumnya, upaya Polres Lampung Timur memberantas peredaran dan penyalah gunaan narkoba berlanjut.
Kali ini, Satuan Narkoba Polres Lamtim mengamankan 4 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:Viral, Video Diduga Anggota DPRD Tanggamus Ancam Kelompok Tani
Masing-masing, HD (25) warga Kecamatan Margatiga dan YL (25) warga Kecamatan Batanghari. Kemudian, AB (32) warga Kecamatan Batanghari dan JP (46) warga Lampung Tengah.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal.Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, dari 4 tersangka tersebut kali pertama diamankan HD di wilayah Kecamatan Marga Tiga, Selasa 16 Mei 2023.
Setelah melakukan pengembangan penyidikan, di hari yang sama personil Sat Narkoba mengamankan perempuan berinisal YL di wilayah Kecamatan Batanghari.
Dari hasil pengembangan, masih di hari yang sama personil Sat Narkoba mengamankan AB dan JP di wilayah Kecamatan Batanghari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: