Rumah Berjarak 500 Meter, Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polisi

Rumah Berjarak 500 Meter, Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polisi

Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung : Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra--

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Rumah Dua orang Pelaku Pencuri Motor (Curanmor) Di Bandar Lampung yakni AR (32) dan S (27) saling berdekatan yakni hanya berjarak 500 meter. Mereka tinggal di Desa Tebing Melinting, Lampung Timur.

Kedua orang  Komplotan Pencurian merupakan berhasil dibekuk oleh tim Bandit Polresta Bandar Lampung pada Senin dinihari, 22 Mei 2023 di Desa Tebing Melinting, Lampung Timur.

Kedua orang tersebut diduga sebagai Komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) lebih dari 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan sasaran di Kamar Indekos dan Minimarket. 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, membenarkan hal tersebut.Ia menyampaikan penggrebekan yang dilakukan petugas dari tim khusus anti Bandit Polresta Bandar Lampung di Desa Tebing Melinting, Kab. Lampung Timur pada Minggu 21 Mei 2023 hingga Senin 22 Mei 2023.

BACA JUGA:Unila Segera Luncurkan Pusat Penelitan dan Pengembangan Anggrek

Kompol Dennis, melanjutkan dalam penangkapan, petugas sempat dikelabui oleh pelaku AR yang bersembunyi didalam kamar mandi rumahnya dan pelaku sempat berbohong jika bukan dirinya yang dicari oleh Polisi. 

"Penuh drama penangkapan, Pelaku awalnya bersembunyi didalam kamar mandi dan  tidak mengaku sebagai Pelaku Curanmor, kemudian segala upaya petugas akhirnya pelaku AR mengakuinya. Kami pun membawa Pelaku AR menunjukkan rumah rekan dari Pelaku AR yakni Pelaku S," ucap Kompol Dennis pada Senin, 22 Mei 2023.

Saat penggerebekan rumah pelaku kedua (Pelaku AR) yang berjarak 500 meter dari Pelaku pertama (Pelaku S), lanjut Dennis, Pelaku S sempat berupaya melarikan diri melewati pintu belakang rumahnya kemudian Polisi memberikan tembakan peringatan ke udara. Akhirnya, Pelaku S juga berhasil diamankan petugas. "Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap Dennis.

BACA JUGA:Tiga Unit Rumah Warga di Desa Wiralaga Terbakar, Korban Rugi

Selain mengamankan dua pelaku Curanmor, Lanjut Dennis, Polisi juga berhasil menyita sepeda motor dan peralatan mencuri lainnya yang digunakan pelaku saat beraksi. 

"Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam kepada dua pelaku termasuk mencari tahu ke siapa menjual motor hasil dari curanmor," ucapnya.

Terhadap Pelaku AR dan Pelaku S, lanjut Dennis, apabila mereka berdua terbukti bersalah mereka akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian serta terancam hukuman Pidana selama 7 tahun kurungan penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: