Di Lampung, 16 SMKN Ini Telah Berstatus BLUD

Di Lampung, 16 SMKN Ini Telah Berstatus BLUD

-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Provinsi Lampung resmi memiliki 16 SMK Negeri berstatus Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).

Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Lampung No. G/242/VI.02/HK/2023 tentang Penetapan 16 SMKN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebagai perangkat daerah Provinsi Lampung yang menerapkan Badan Layanan Usaha Daerah.

Ketua MKKS SMK Provinsi Lampung Moh Edi Harjito mengungkapkan, BLUD adalah kebijakan yang diberikan oleh pemerintah kepada sekolah untuk dapat mengelola keuangannya secara mandiri. 

Menurut Edi, surat keputusan itu juga berisi jika SMKN yang berstatus BLUD diwajibkan untuk menerapkan beberapa hal.

BACA JUGA:Tugas Dabbah, Hewan Melata yang Akan Muncul Menjelang Hari Kiamat

Di antaranya, mengelola anggaran secara tertib dan disiplin, baik yang bersumber dari APBD maupun pendapatan BLUD.

Selain itu, SMKN BLUD juga wajib menyempurnakan pola tata kelola dan standar pelayanan, menyusun Rencana Strategis Bisnis (Renstra) dengan berpedoman kepada rencana pembangunan jangka menengah dan rencana strategis organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan bidang Pendidikan.

"Betul, alhamdulilllah, tahun ini ada 16 SMKN di Lampung yang mendapat gelar BLUD," katanya, Senin, 22 Mei 2023.

Dengan ditetapkannya  SMKN dengan status BLUD tersebut, sekolah wajib menerapkan standar akuntansi, serta menerapkan pencapaian standar pelayanan minimal bidang pendidikan dengan perpedoman pada undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA:Uang Kuno Seri Wayang 1000 Gulden Banyak Diminati Kolektor di Palembang, Anda Punya?

"Nantinya berkewajiban untuk menerapkan tata kelola akuntansi yang tertib dan akuntabel sesuai dengan tata kelola keuangan negara.Bahkan kepala sekolah sudah ditanda tangan untuk siap diperiksa oleh BPK, kita harus tertib dan akuntabel tadi," jelasnya.

Kedepan, kata Edy, 16 SMK tersebut harus menerapkan program-program usaha yang dapat menunjang mutu pembelajaran.

Salah satunya dengan memasarkan produk-produk yang dihasilkan peserta didik sebagai hasil dari praktik pembelajaran.

"Untuk SMKN 2 sendiri misalnya, karena memang banyak kegiatan dari sistem belajar yang menghasilkan produk-produk, nantinya produk ini akan bisa kita jual untuk peningkatan mutu pendidikan. Di samping itu anak juga potensinya akan lebih tergali," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: