2 Pelaku Pencuri HP yang Meresahkan Warga Diamankan Polisi

 2 Pelaku Pencuri HP yang Meresahkan Warga Diamankan Polisi

Dua pelaku pencuri HP diamankan Polisi. Foto Dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Mataram Baru Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Masing-masing, SP (28) dan AP (21) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Lamtim.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal.Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudy Apriyanto menjelaskan, ke 2 tersangka diduga terlibat aksi pencurian 2 buah HP milik Riyono (40) warga Desa Mandalasari Kecamatan Mataram Baru.

BACA JUGA:Pulang Beli Baju Anak, Motor Kesayangan Digondol Maling

Aksi pencurian itu dilakukan, Senin 24 April 2023. Modusnya, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela yang hanya ditutupi plastik.

Setelah itu, para tersangka membawa kabur 2 HP korban. Masing-masing, merek Samsung A02S dan Vivo.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan Tekab 308 Presisi Polsek Mataram Baru mengamankan ke 2 tersangka saat berada di kapal nelayan Desa Marga Sari Kecamatan Labuhan Maringgai, Minggu 21 Mei 2023.

BACA JUGA:11 Manfaat Lemon Untuk Kesehatan, Salah Satunya Menurunkan Berat Badan

Berikut ke 2 tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 buah HP merek Samsung A02S milik korban.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Mataram Baru guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: