Catat! Tips Beli Rumah Second Ala PLN, Pastikan Kelistrikan Aman dan Normal

Catat! Tips Beli Rumah Second Ala PLN, Pastikan Kelistrikan Aman dan Normal

Ada beberapa tips yang harus diperhatikan jika ingin membeli rumah second atau bekas dari seseorang.--

Calon pembeli juga perlu mengecek tagihan listrik di rumah yang akan dibelinya untuk menghindari tunggakan pembayaran.

Saat ini, pelanggan dapat mengecek tagihan listrik hanya dengan mengakses aplikasi PLN Mobile.

BACA JUGA:Prof. Dr. Iskhaq Iskandar M.Sc: UBL Urutan 1 dari 181 PTS dilingkungan LLDikti Wilayah II

Langkah ini diperlukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban pelanggan.

3. Pastikan Kwh Meter Normal

Calon pembeli juga harus mengecek instalasi kWh meter berfungsi dengan normal dan segelnya terpasang dengan baik.

Menurutnya, cara ini untuk mengetahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak.

BACA JUGA:Telkomsel Hadir di Posko Haji Lampung, Palembang, Bengkulu, Pangkalpinang, dan Jambi

4. Pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN.

Dengan begitu, calon pembeli juga bisa menghindari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya.

"Jika saat dilakukan pengecekan 4 hal ini aman, maka dipastikan kelistrikan di hunian itu tidak bermasalah," kata Edi.

Selanjutnya, jika calon pembeli resmi membeli hunian tersebut dan terjadi pengalihan kepemilikan rumah, Edi mengimbau pembeli segera memberitahukan kepada PLN untuk alih kepemilikan dan mengubah nama langganan PLN.

BACA JUGA:Yuk Intip, Deretan Hp Xiaomi Satu Jutaan dengan Spek Kencang, Dijamin Papah Pasti Mau Beliin

"Pelanggan wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan. Pemberitahuan ini dilakukan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik," imbau Edi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: