Lagi, Polres Lamtim Amankan Pengedar Sabu

Lagi, Polres Lamtim Amankan Pengedar Sabu

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba.

Dari pengungkapan kasus itu Sat Narkoba Polres Lamtim mengamankan HD (37) warga Kecamatan Gunung Pelindung.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang mencurigakan di wilayah Kecamatan Jabung.

Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Sat Narkoba Polres Lamtim mengamankan tersangka di jalan raya Desa Jabung Kecamatan Jabung, Sabtu 27 Mei 2023 pukul 18.00 Wib.

BACA JUGA:Doa Setelah Selesai Mengerjakan Salat Subuh, Ampuh Menarik Rezeki dari Seluruh Penjuru

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti 1 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotik golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalah gunaan narkoba.

BACA JUGA:Tak Hanya Kongo, Indonesia Juga Memiliki Gunung Emas, Di Sini Lokasinya

Dari pengungkapan kasus itu, Sat Narkoba Polres Lamtim berhasil mengamankan AS (41) warga Kecamatan Bandar Sribowono Lamtim.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang penyalah gunaan narkoba di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono.

Menindak lanjuti laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Sat Narkoba Polres Lamtim berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Sribawono, Selasa 24 Mei 2023.

BACA JUGA:Gunung Emas Muncul di Kongo, Warga Berburu dengan Sekop hingga Tangan Kosong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: