Antisipasi Hewan Kurban Terpapar PMK dan LSD, Ini yang Dilakukan Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim

Antisipasi Hewan Kurban Terpapar PMK dan LSD, Ini yang Dilakukan Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim

Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur meningkatkan pengawasan terhadap ternak.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur meningkatkan pengawasan terhadap ternak.

Terutama ternak yang akan dijadikan hewan qurban pada Iedul Adha 1444 hijriah.

Kepala Dinas Peternakan Lamtim Almaturidi melalui Kabid Kesehatan Hewan drh.Ririn Suharyani menjelaskan, persyaratan hewan yang layak kurban di antaranya giginya sudah tanggal (poel) atau usianya minimal 1 tahun, selain juga harus aman, sehat dan utuh (ASUH).

Karenanya, guna memenuhi persyaratan tersebut, Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim meningkatkan pengawasan terhadap kondisi ternak. Khususnya ternak yang akan dijadikan hewan qurban.

BACA JUGA:Soal Pemilu Sistem Tertutup, Ini Kata KNPI Lampung

"Pengawasan dilaksanakan lokasi peternakan dan lapak-lapak penjual ternak qurban yang tersebar di 24 kecamatan," jelasnya.

Dilanjutkan, pengawasan juga dilakukan untuk mencegah adanga calon hewan qurban agar tidak penyakit mulut dan kuku (PMK) dan penyakit kulit benjol atau lumpy skin disease (LSD).

Kedua penyakit yang disebabkan virus itu biasanya menyerang ternak sapi dan kerbau.

Guna mencegah serangan PMK dan LSD, Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim masih gencar menggelar vaksinasi terhadap ternak. Itu termasuk ternak yang akan dijadikan hewan qurban.

BACA JUGA:Lagi, Polres Lamtim Amankan Pengedar Sabu

Menurutnya, pemberian vaksinasi PMK dan LSD tidak dilaksanakan secara bersamaan.

"Idealnya, jarak pemberian vaksin PMK dan LSD adalah 14 hari. Namun, itu juga tergantung kondisi ternak yang akan divaksin," jelas drh.Ririn, Senin 29 Mei 2023.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk mencegah calon hewan qurban terserang penyakit cacing hati.

Untuk mencegah serangan penyakit cacing hati, para peternak dan pemilik lapak hewan qurban diwajibkan memberikan vitamin dan obat pembasmi cacing hati, 1 bulan sebelum disembelih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: