Sangar saat Beraksi, Menangis Ditangkap Polisi

Sangar saat Beraksi, Menangis Ditangkap Polisi

DF (31), warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, tidak sesangar saat melakukan aksi curas dan pemerasan di simpang tiga Kampung Terbanggibesar.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - DF (31), warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, tidak sesangar saat melakukan aksi curas dan pemerasan di simpang tiga Kampung Terbanggibesar.

Bahkan, DF menangis dan meronta saat diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lamteng, Senin 29 Mei 2023.

BACA JUGA:Yes! Gaji Ke 13 PNS Cair 5 Juni, Ini Rincian Komponen Tunjangan Per Golongannya!

BACA JUGA:Sadarlah! Uban Menjadi Pengingat Ajal dan Hari Kiamat

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menyatakan tersangka yang merupakan residivis curat ini diringkus ketika sedang menjalankan aksinya di simpang tiga Kampung Terbanggibesar.

"Tersangka menolak dibawa ke mapolres. Tersangka meronta-ronta dan menangis sehingga harus digotong anggota yang melakukan penangkapan," katanya.

BACA JUGA:Gunung Emas Muncul di Kongo, Warga Berburu dengan Sekop hingga Tangan Kosong

BACA JUGA:Simak Berikut Ini 5 Asuransi yang Ada di Bandar Lampung

Qorinas menyatakan, beberapa hari lalu viral di media sosial seorang sopir minibus menjadi korban curas di simpang tiga Kampung Terbanggibesar.

"Korbannya Mursalin (58), warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur. Sopir ini telah menjadi korban kejahatan di simpang tiga Kampung Terbanggibesar yang dilakukan lima orang tak dikenal, Minggu 28 Mei 2023, sekitar pukul 4.30 WIB. Para pelaku merampas paksa barang-barang dan surat berharga milik korban sambil mengancam akan membunuh," ujarnya.

BACA JUGA:Waspada, Ini Daftar Asuransi Bermasalah, Bisa Bahaya Jika Terdaftar Dalam Salah Satunya

BACA JUGA:Yes! Gaji Ke 13 PNS Cair 5 Juni, Ini Rincian Komponen Tunjangan Per Golongannya!

Qorinas menyatakan, pihaknya masih memburu rekan-rekan tersangka.

"Rekan-rekan tersangka masih kita kejar. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: