Simak! Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Mengikuti Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Simak! Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Mengikuti Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi (Kemendikbudreistek) membuka peluang bagi seorang Guru yang ingin mendaftar dan mengikuti seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG).--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang Guru yang ingin mengikuti seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) harus memenuhi beberapa persyaratan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengikuti seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) diantaranya:

1. Syarat Administrasi untuk Guru

a. Melakukan scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), untuk guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri dengan melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti. 

b. Melakukan scan SK Pengangkatan Pertama sebagai seorang guru yang di legalisir oleh Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota.

BACA JUGA:Ayo Buruan Daftar, Ini Jumlah Kuota PPG untuk Guru di Lampung Tahun 2023

c. Memiliki scan dokumen yang sesuai dengan status kepegawaian, antara lain:

1) SK kenaikan pangkat terakhir untuk seorang guru PNS yang dilegalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD.

2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku maksimal tanggal 31 Desember 2023 untuk guru PPPK yang di legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD.

3) SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) untuk guru non ASN di sekolah negeri yang di legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD.

BACA JUGA:Ini Jumlah Guru di Lampung yang Lulus PPG tahun 2022

4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) untuk guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan dilegalisir ketua yayasan.

d. Memiliki scan SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 yang dilegalisir Kepala Sekolah.

e. Memiliki pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: