Cekoki Korban Dengan Miras, Pria Ini Rudapaksa Korbannya di Dalam Mobil

Cekoki Korban Dengan Miras, Pria Ini Rudapaksa Korbannya di Dalam Mobil

Polsek Mataram Baru Lampung Timur mengaman tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual. Tersangka adalah, AMZ (29) warga Kecamatan Mataram Baru.--

BACA JUGA:15 Olahan Sambal Mangga Menggugah Selera, Meliputi Jenis, Bahan, dan Cara Membuatnya

Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik mengamankan tersangka, pukul 21.00 Wib, hari itu juga. Atau berselang 4 jam setelah kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 6 huruf (c) UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Tersangka kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"terang Kapolres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: