Kemenkumham Gelar Diseminasi Layanan Apostille Tahun Anggaran Tahun 2023

Kemenkumham Gelar Diseminasi Layanan Apostille Tahun Anggaran Tahun 2023

Suasana Diseminasi layanan Apostille tahun anggaran 2023 . Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Lampung menggelar diseminasi layanan Apostille tahun anggaran tahun 2023. Kegiatan berlangsung pada hari Selasa, 6 Juni 2023 di meeting room di Hotel Novotel Lampung.

Dalam pembukaan Diseminasi layanan Apostille, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Dr.Sorta Delima Lumban Tobing, menyampaikan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik melalui hadirnya layanan Apostille.

Sorta menyampaikan layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kemenkumham selaku instansi yang berwenang.

BACA JUGA:Soal Oknum Kepala Pekon Terlibat Kepemilikan 6,18 Kilogram Sabu, Pemkab Tanggamus Lampung Ambil Langkah Ini

Lebih rinci, Sorta menyampaikan layanan  pencetakan sertifikat Apostille saat ini baru dapat dilakukan di Direktorat Jenderal AHU.  

"Dan September mendatang, pencetakan sertifikat Apostille dapat dilakukan di kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham guna mempermudah layanan Apostille," sebutnya.

Sorta juga menginformasi mengingatkan layanan Apostille merupakan layanan baru yang diluncurkan oleh Kemenkumham perlu dilakukan sosialisasi agar layanan ini dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham Lampung mengadakan sosialisasi tentang Apostille sebagai upaya agar layanan ini dapat dipahami oleh masyarakat khususnya di Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG Masyarakat Pedesaan Lewat Program OVOO

Terkait kegiatan, Kepala Divisi Layanan Hukum dan Ham (Kadivyankum), Dr.Alpius Sarumaha, menyampaikan kegiatan yang diseminasi layanan Apostille tahun anggaran tahun 2023 memiliki maksud dan tujuan.

Untuk maksud dari kegiatan Diseminasi ini adalah memberikan informasi mengenai layanan apostille.

Sedangkan, tujuan dilaksanakan Diseminasi yakni meningkatkan pemahaman di masyarakat melalui melalui dinas dinas terkait dalam layanan Apostille. 

Terkait peserta diseminasi layanan Apostille tahun anggaran tahun 2023, lanjut Alpius menyampaikan ada sekitar 150 orang baik dari akademisi, mahasiswa dari berbagai kampus , Disdukcapil kota/kabupaten se Lampung, dan Kemenag Bandar Lampung, imigrasi dan lainnya.

BACA JUGA:Penyesuain Strategi Bisnis Maskapai Ini Sumbang Deflasi Lampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: