Gaji Molor, PNS di Lampura Galau!

Gaji Molor, PNS di Lampura Galau!

Paska Gaji Molor, Kantor Pemkab Lampura Nampak Lenggang --

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Lampung Utara belum menerima gaji sampai dengan akhir pekan pertama bulan Juni 2023, Rabu, 7 Juni 2023.

Pasalnya, mereka mengaku biasanya itu (gaji) dibayar sebelum awal bulan bahkan pekan ketiga telah diselesaikan. Namun, belakangan terjadi perlambatan atau kendala. Sehingga dinilai dapat menghambat kinerja dilapangan.

"Itu kebutuhan dasar lho bang, masak sampai sekarang belum juga dibayarkan. Apalagi yang lain, seperti rutin misalnya sehingga dapat menghambat kinerja," ujar salah seorang ASN meranti-wanti identitasnya ditulis. 

Menurutnya, gaji PNS itu adalah hak yang harus dipenuhi dalam mendukung kinerja abdi negara. Terlebih belakangan didapat kabar akan dibayarkan per tanggal 15 Juni 2023 mendatang.

BACA JUGA:Lagi, ASN Diringkus Kasus Tipu Gelap Puluhan Juta Rupiah

"Jadi, dari akhir bulan sampai pekan kedua ini kami mau makan apa. Masak keluarga dikasih angin saja, bagaimana kami dapat bertahan sampai saat itu (bayar, red)," terangnya.

Untuk itu, pihaknya berharap dapat segera dibayarkan. Sebab, itu merupakan pondasi dalam melaksanakan tugas pelayanan kedepannya terhadap para abdi negara.

"Bagaimana mau kerja naik kalau begini, padahal instruksi pemerintah (presiden) jelas harus dibayarkan segera karena itu adalah hak mutlak dan utama. Kita bekerja karena mau digaji, kalau tidak bagaiman makan bekerja baik dan profesional," ujar salah seorang ASN berprofesi sebagai guru sekolah menengah pertama.

Apalagi saat ini, sambungannya, kinerja ASN di lingkung Kabupaten Lampura cukup disorot, dengan maraknya berbagai tindakan kriminal dilakukan oleh kalangan pegawai negeri sipil.

BACA JUGA:Ditemukan Bekas Pakai Sabu, Oknum Lurah di Lampura Digelandang Polisi

"Inikan contoh gak bener, bagaimana tidak sedikit - sedikit ada ungkap. Tersangkanya ASN pula, pantas saja kalau begitu. Toh, hak utamanya saja tidak diberi tepat waktu," timpal salah seorang warga Kotabumi, Lampura, Ahmad Kurniawan.

Berkaca pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999.

Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

"Semunya sudah diatur dalam undang-undang gajih PNS. Jadi, jika ada keterlambatan tentang gaji ASN ini benar-benar harus menjadi fokus para pemangku kebijakan Kabupaten Lampura ini. Bagai mana kinerja mau baik, kalau gajinya saja dibayar molor seperti ini," kata pria berkacamata tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: