Korban Dugaan Penipuan Proyek Smart Village Lamtim Berharap Keadilan
Korban dugaan penipuan proyek smart village Lamtim, R Abdurahman Adha (bermasker) saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto Anca--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Korban dugaan penipuan senilai Rp 300 juta terkait proyek smart village di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Timur (Lamtim) meminta keadilan kepada majelis hakim.
Kasus tersebut kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan terdakwa Donald Amrullah, Direktur CV Dani Putra.
Korban R Abdurrahman Adha menjelaskan, penipuan yang ia alami bermula pada Sabtu 15 Januari 2022 lalu.
Ketika itu terdakwa Donald Amrullah bertemu korban dengan membawa surat penunjukan dari Kepala Dinas PMD Lamtim.
BACA JUGA:Spesifikasi Samsung Galaxy A54 5G, Cocok untuk Dunia Kerja
Isi surat tersebut kata Abdurrahman, terdakwa selaku Direktur CV Dani Putra Perdana mendapat penunjukan dari Kepala Dinas PMD Lampung Timur untuk mengerjakan proyek smart village Desa Mandiri sebanyak 100 desa di Lamtim.
"Awalnya terdakwa menawarkan saya proyek smart village, itu berhubungan dengan media elektronik untuk desa-desa di Lampung Timur," ujar Abdurrahman seusai persidangan pemeriksaan terdakwa, Senin 12 Juni 2023.
Bentuk projek yang dijanjikan kata Abdurahman ada banyak, seperti pembuatan aplikasi, komputer, dan yang lainnya yang berhubungan dengan internet.
Menurut Abdurrahman, yang membuat dia yakin pekerjaan itu benar adanya karena percaya dengan koneksi terdakwa (terdakwa) ditambah bukti surat penunjukan dari Kadis PMD Lamtim.
BACA JUGA:Daftar Uang Rupiah yang Dicabut Peredarannya, Tapi Masih Bisa Ditukar Di Sini
Percaya dengan hal tersebut, ia kemudian menyerahkan uang senilai Rp 300 juta atas permintaan terdakwa untuk menjadi investor proyek tersebut.
Namun, di dalam persidangan keterangan yang diberikan oleh terdakwa justru berbeda dengan apa yang disampaikan kepada korban dan saat berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
"Yang membuat saya heran, di BAP dia (terdakwa) bilang ada surat dari Dinas PMD. Ada alat bukti surat penunjukan terhadap terdakwa yang meyakinkan saya untuk memberikan modal usaha senilai Rp 300 juta," kata Rahman.
Namun kata Abdurahman, persidangan terdakwa mengaku bahwa surat itu dipalsukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: