Usai Peristiwa Dugaan Pungli, Begini Kondisi Kantor Disdukcapil Lampung Utara
Paska digeruduk Anggota Tipiter Polres Lampura, pelayanan Adminduk tetap berjalan normal--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), akan mengajukan pinjaman alat cetak e-KTP, pasca penggeledahan kantor Disdukcapil dan disita oleh anggota Tipiter Polres setempat.
Kabid pelayanan pencatatan sipil Diah Novilia menjelaskan, bahwasanya pelayanan administrasi kependudukan tetapi dilaksanakan disana. Terkecuali masalah pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp).
"Secara umum, pelayanan tetapi dilaksanakan di Disdukcapil. Ini kami di mal pelayanan publius saja sedang melaksanakan pelayanan, hanya untuk pencetakan e-ktp belum dapat dilaksanakan karena terkendala masalah alat masih berada di Tipiter Polres Lampura," ujarnya, Selasa, 13 Juni 2023.
Sebab, kata dia, salah satu alat itu dibawa dalam peristiwa terjadi pada kemarin malam. Selain tujuh orang, juga turut dibawa alat pencetakan e-ktp sehingga menjadi terkendala.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemkab Lampung Utara Serahkan Bantuan BPJS
"Hanya itu (pencetakan), yang belum dapat dilaksanakan," terangnya.
Disisi lain, Sekdakab Lampura, Lekok menambahkan pihaknya telah menggelar rapat terkait kendala pelayanan di Disdukcapil. Terkait belum dapat dilaksanakannya pencetakan e-ktp disana.
"Kita telah menggelar rapat lagi ini, terkait dengan kendala disana. Kesimpulannya kita mengajukan surat kepada Bupati, untuk meminjam pakai alat (pencetakan) itu," tambahnya.
Sehingga, lanjutnya, pelayanan dapat dilaksanakan. Khususnya masyarakat membutuhkan e-KTP.
BACA JUGA:Kantor Disdukcapil Digeledah Polisi, Ini Kata Asisten Pemkab Lampung Utara
"Intinya itu (alat), coba nanti akan dilakukan pendekatan. Seperti apa mekanismenya dapat kita pakai," tegasnya.
Dengan demikian, pelayanan dapat tetapi dilakukan. Meski proses hukumnya tetap berlanjut.
"Kalau proses hukum, kita serahkan sepenuhnya kepada Polres Lampura. Jika terbukti bersalah, tentunya kita akan memberikan saksi, mulai dari saksi adminstarisi hingga pemecatan secara tidak hormat," tegasnya.
Untuk itu, sambung Lekok, pihaknya selalu mewanti-wanti berkerja profesional dan objektif. Tidak ada lagi kesalahan yang mana akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: