MK Tolak Gugatan Pemohon, Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

MK Tolak Gugatan Pemohon, Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

Tangkapan Layar Pembacaan Putusan MK--

BACA JUGA:Simak Yuk, Manfaat Susu Bagi Kesehatan Tubuh, Ternyata Kaya Nutrisi dan Vitamin Loh

Sebelumnya seluruh fraksi DPR RI kecuali Fraksi PDI Perjuangan menyuarakan menjunjung tinggi sistem pemilu dengan proporsional terbuka seperti saat ini.

Alasannya, dengan proporsional terbuka, bisa tetap menjunjung tinggi asas demokrasi.

Jelang putusan MK, sebagian masyarakat menyuarakan agara sistem pemilu dilakukan dengan terbuka.

Seperti yang diungkapkan oleh Radya Atmaja (69) warga Panjang, Bandar Lampung.

BACA JUGA:Harus Tahu, Ini Tips Agar Kamu Bisa Cepat Punya Rumah Sendiri

Dia mengaku sepakat jika pemerintah tetap dalam kebijakan proporsional terbuka.

Alasannya, kata dia, dengan proporsional terbuka bisa lebih meyakinkan masyarakat untuk memilih siapa wakilnya di parlemen.

"Tentu dalam DCT kan kita bisa melihat siapa sosok yang dipajang. Kalau kita tau bagaimana sepak terjangnya kan lebih enak, kita bisa lebih percaya," katanya.

Dijelaskan dia, jika hanya memilih gambar partai politik dalam pemilu, tentunya dia menjadi bingung.

BACA JUGA:Terkenal Dengan Keindahannya, Ternyata Ini Mitos yang Ada di Pantai Marina Lampung

"Kita tidak bisa sepenuhnya percaya dengan partai politik jika caleg ditentukan parpol. Kalau memang tidak sesuai harapan ya bagaimana?," katanya.

Senada diungkapkan oleh, Dhika (32) warga Enggal, Bandar Lampung.

Dia mengungkapkan, tentu dirinya tidak ingin memilih wakilnya di parlemen seperti memilih kucing dalam karung.

Dhika mengatakan, tidak ada jaminan sama sekali terhadap masyarakat, ketika pemilu legislatif dilakukan dengan proporsional tertutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: