MK Tolak Gugatan Pemohon, Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

MK Tolak Gugatan Pemohon, Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

Tangkapan Layar Pembacaan Putusan MK--

BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan Mobil Mini Listrik sebagai Solusi Transportasi Ramah Lingkungan di Kota

"Enggak ada jaminan. Sebab kan kita perlu tahu sosoknya siapa? Bagaimana programnya, latar belakangnya bagaimana?kan begitu," ungkapnya.

Dia berharap, pemerintah tetap memberikan kebijakan dengan sistem proporsional terbuka dalam pemilu.

"Harapannya sih tetap terbuka. Saya pikir bisa lebih transparan juga kok kalau terbuka," katanya.

Pendapat berbeda diungkapkan oleh warga Kedaton Bandar Lampung.

BACA JUGA: Emas Antam Retro dan Emas Batangan Kompak Turun, Cek Update Harga Emas Hari Ini Kamis 15 Juni 2023

Dia mengaku lebih setuju dengan proporsional tertutup lantaran bisa menghemat anggaran.

Maksudnya dia, kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan tahapan pileg terbuka juga bisa dialihkan ke program yang lebih bermanfaat.

"Kebutuhan anggaran juga kan sangat besar.  Bisa dialihkan ke program-program yang lebih dirasakan manfaatnya ke masyarakat," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: