Ada 'Nasi Ketan' Gratis di Dinas DPMPTSP Metro Lampung

Ada 'Nasi Ketan' Gratis di Dinas DPMPTSP Metro Lampung

Pelayanan dokumen perizinan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memiliki program Nasi Ketan atau pelayanan perizinan inovasi program khusus disabilitas, kelompok rentan dan tenaga kesehatan.

Pelayanan ini, gratis diberikan DPMPTSP untuk membantu para disabilitas dalam mengurusi perizinan.

Hal ini dilakukan DPMPTSP untuk memaksimalkan pelayanan perizinan kepada masyarakat dengan melakukan jemput bola pelayanan perizinan.

Kepala DPMPTSP Kota Metro, Deny Sanjaya mengatakan, jemput bola pelayanan perizinan tersebut, melalui program Nasi Ketan atau pelayanan perizinan inovasi program khusus disabilitas, kelompok rentan dan tenaga kesehatan.

BACA JUGA:Rasulullah Rekomendasikan Negeri Ini, Agar Umatnya Terhindar dari Fitnah Dajjal di Hari Kiamat

Program Nasi Ketan tersebut merupakan sebuah inovasi terbaru dari DPMPTSP Kota Metro.

Dimana, program ini, memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan bagi masyarakat terutama pengguna layanan disabilitas, kelompok rentan dan tenaga kesehatan.

"Untuk penyandang disabilitas, kita sudaj bekerjasama dengan kecamatan, kelurahan, pamong, RT/RW, kelompok-kelompok atau organisasi. Dan juga pemerhati teman-teman disabilitas, serta sekolah. Nanti memberikan laporan ke DPMPTSP dan akan ditindaklanjuti dengan door to door," jelasnya.

Dijelaskannya, DPMPTSP Kota Metro juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

BACA JUGA:Segera Hindari Kebiasaan Ini yang Membuat Rezeki Seret

Pihaknya berharap, inovasi dan terobosan baru tersebut terus dilakukan dan berlanjut, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Metro.

"Tentu kami ingin semua masyarakat bisa merasakan fasilitas yang sama," imbuhnya.

Deny menambahkan, pelayanan dari Dinas PMPTSP sudah sepenuhnya berada di Mal Pelayanan Publik Kota Metro.

Hal tersebut untuk memberikan pelayanan yang maksimal, dan mudah, serta mengantisipasi adanya gratifikasi dan pungli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: