Disperkim Bandar Lampung Sebut PT Noahtu Shipyard Telah Miliki PBG

Disperkim Bandar Lampung Sebut PT Noahtu Shipyard Telah Miliki PBG

Ilustrasi proyek.-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung sebut PT Noahtu Shipyard telah miliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG yang dimaksud terkait pembangunan gedung yang berada di area reklamasi perusahaan pembuatan dan perbaikan kapal, dari sidak yang dilakukan OPD terkait dan Komisi III DPRD Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Plt. Kepala Disperkim Bandar Lampung Yusnadi Ferianto mengatakan, Disperkim telah mengirim surat ke PT Noahtu Shipyard untuk klarifikasi dokumen PBG pasca sidak Komisi III DPRD Bandar Lampung.

Surat tersebut meminta PT Noahtu Shipyard jika memiliki dokumen perizinan untuk menunjukan dokumennya dan jika belum memiliki diwajibkan segera membuatnya.

BACA JUGA:Segera Hindari Kebiasaan Ini yang Membuat Rezeki Seret

Itu menurut Yusnadi Ferianto setelah OPD dan Komisi III DPRD Bandar Lampung melakukan sidak.

Di mana, dalam sidak tersebut PT Noahtu Shipyard tidak menunjukan dokumen perizinan yang diminta dengan alasan berada di kantor pusat.

"Sudah kita panggil menggunakan surat dari sekda untuk klarifikasi. Mereka sudah mengirim surat terkait izin yang dipegang ke Disperkim, yaitu PBG dan PBB yang sudah dibayar," ujar Yusnadi Ferianto kepada Radarlampung.co.id.

PBG bangunan di lahan reklamasi yang dipertanyakan dari hasil sidak bersama OPD terkait dan Komisi III DPRD Bandar Lampung, kata Yusnadi Ferianto telah terbit pada November 2022 lalu.

"Kita sudah cek berkasnya asli, Ada berkasnya (PBG, red). Yang tandatangan PBG pak Muhtadi (Kepala DPMPTSP Bandar Lampung, red). Ini PBG untuk gedung yang baru," ucapnya.

BACA JUGA:Dewan Pertanyakan Izin Pembangunan Gedung dan Pengelolaan Limbah B-3 PT Noahtu Shipyard

Disinggung terkait adanya pembangunan di lahan reklamasi, Yusnadi Ferianto menyebut syarat terbitnya PBG yang paling penting adanya sertifikat.

"Pengurusan PBG dilakukan secara online di SIMBG. Syarat mengajukan PBG salah satunya sertifikat yang diunggah. Kalau terkait AMDAL kita tidak tahu. Begitu juga reklamasi, itu yang mengeluarkan provinsi," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung pertanyakan perizinan pembangunan gedung dan penanganan limbah B-3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di PT.Noahtu Shipyard.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: