Polres Lampung Timur Amankan Pengedar Rokok Ilegal, Barang Buktinya 56.800 Bungkus
Terus naiknya harga rokok, membuat sejumlah pihak berusaha mencari keuntungan pribadi dengan berbagai cara--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Terus naiknya harga rokok, membuat sejumlah pihak berusaha mencari keuntungan pribadi dengan berbagai cara.
Diantaranya, dengan mengedarkan rokok tanpa pita cukai yang dijual murah.
Sebagaimana dilakukan, RF (43) warga Kecamatan Jabung Lampung Timur. Kegiatan RF yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai tersebut, terungkap Polres Lampung Timur.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar melalui Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Jabung.
BACA JUGA:Kaya Akan Manfaat, Berikut Ini Jenis dan Cara Konsumsi Tanaman Herbal yang Baik dan Benar
Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, Polres Lamtim berhasil mengamankan RF, Sabtu 17 Juni 2023.
Berikut RF turut diamankan barang bukti berupa 1 unit truk, 56.800 bungkus rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek dan 1 buah HP.
Saat menjalani pemeriksaan, RF mengaku mendapatkan rokok illegal itu dari wilayah Jawa Timur. Dari wilayah Jawa Timur dirinya telah membeli 16 bal rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek.
Selain itu, RF juga masih memesan 234 bal rokok illegal yang akan dikirimkan ke wilayah Ogan Komiring Ulu Sumatra Selatan.
BACA JUGA:Tekab 308, Tentara dan Warga Tanggamus Lampung Tangkap Tersangka Penjambretan
Atas perbuatannya, RF dijerat pasal 54 Juncto pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
"Tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Bea dan Cukai KPPBC TMP Bandar Lampung guna proses hukum lebih lanjut,"jelas Iptu Johanes EP Sihombing, Rabu 21 Juni 2023. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: