Asyik Cuti Bersama Idul Adha Diperpanjang, Libur Panjang Menanti

Asyik Cuti Bersama Idul Adha Diperpanjang, Libur Panjang Menanti

Jokowi Ungkapkan Alasan Penambahan Cuti Bersama-Sekretariat Kabinet Republik Indonesia-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah akhirnya memperpanjang jadwal untuk cuti bersama yang jatuh pada tanggal hari rabu 28 Juni 2023 dan 30 juni 2023.

Kebijakan ini terdapat pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Pemerintah telah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023 hari kamis.

Pengumuman tersebut mulai berlaku pada tanggal surat keputusan bersama tersebut ditetapkan dikeluarkan oleh pemerintah.

BACA JUGA: Tips Agar Kucing Semakin Sehat, Ternyata Perlu Lakukan Cara Ini

Awalnya pemerintah hanya menetapkan cuti bersama hanya pada hari rabu tanggal 28 Juni 2023. Penetapan cuti ini juga melihat penetapan idul adha yang berbeda.

Organisasi besar islam Muhamadiyah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari rabu tanggal 28 Juni 2023.

Namun Akhirnya pemerintah juga menetapkan bahwa akan menambahkan cuti bersama untuk hari jumat tanggal 30 Juni 2023.

BACA JUGA:Simak! Kisah Terjadinya Idul Adha dan Makna yang Bisa Dipelajari

Penetapan penambahan cuti bersama ini bertujuan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat dan mendorong sektor ekonomi di daerah agar lebih berkembang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada hari Rabu 21 Juni 2023 di Pasar Prumpung, Gunung Sindur, Jawa Barat.

Terutama pada sektor parwisata juga dimana akan memberikan kesempatan bagi pariwisata daerah untuk lebih berkembang lagi.

Selain itu, adanya cuti bersama ini memberikan kesempatan waktu bagi anak dan orang tuanya pada libur sekolah Hari Raya Idul Adha tahun ini.

BACA JUGA:Tekab 308, Tentara dan Warga Tanggamus Lampung Tangkap Tersangka Penjambretan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: