Simak Perbedaan Libur Hari Raya Idul Adha untuk PNS dan Pegawai Swasta
Kalender-pixabay-
Dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) 24 Tahun 2022, cuti PNS PNS mulai tahun 2023 tidak mengurangi cuti PNS. “Liburan bersama yang dimaksud pada kalimat pertama tidak mengurangi hak cuti pegawai aparatur sipil negara,” bunyi ketetapan itu.
Padahal, peraturan yang sama juga menyebutkan PNS yang karena statusnya tidak berhak atas cuti bersama. Hak liburan tahunan Anda akan meningkat sesuai dengan jumlah liburan kolektif yang sebenarnya diberikan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: