Dua Tersangka Curat di Ringkus Polisi

Dua Tersangka Curat di Ringkus Polisi

Ilustrasi Pencurian-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gerakan Senyap Pelaku CURAT yang beraksi di rumah Johansyah warga Desa Gedung Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan, berhasil membawa kabur barang milik korbannya ditaksir bernilai Rp 30 juta.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa 9 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 wib, akhirnya petugas Polsek Sungkai Selatan, berhasil terungkap.

Sebelumnya, korban mengetahui beberapa barang berharga miliknya raib di gondol pencuri pada pukul 05.00 wib saat itu, dirinya terbangun hendak menunaikan ibadah sholat subuh.

"Pintu ruang depan sudah pada kondisi terbuka lebar, barang-barang berupa dua unit Sepeda Motor yakni N MAX BE 4529 KN dan Sepeda Motor Honda Beat BE 6312 LU serta Hand Phone merk VIVO Y93 serta STNK dan kunci kontak mobil telah hilang dan melapor peristiwa itu ke Polisi," ujar Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Mulyadi, meniru penuturan korban.

BACA JUGA:Dua Belas Perwira Polres Lampung Utara Dimutasi, Satu Dapat Posisi di Ditreskrimum

Menindak lanjuti laporan korban Johansyah, lalu pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan mengamankan dua orang terduga pelaku Curat tersebut.

"Kita amankan dua orang terduga pelaku Curat kediaman rumah korban," kata Kompol Mulyadi, Minggu 24 Juni 2023.

Terhadap terduga pelaku, masing-masing yakni inisial RT (33) dan ML (34), keduanya warga Desa Negara Bumi Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampura, saat ini masih dalam pemeriksaan intensif, " tegasnya.

Para tersangka, kata dia, di tangkap pada hari Senin tanggal Juni 2023 pukul 16.00 wib  di rumahnya Desa Negara Bumi dengan barang bukti yang di sita 1 (satu) unit Hand Phone merk VIVO Y.93 No IMEI  86447XXX sesuai dengan yang dilaporkan. 

BACA JUGA:Usai Sita Emas Batangan Senilai Rp 2 M, Giliran KPK Taksir Harga Gedung LNC Milik Mantan Rektor Unila Karomani

"Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Polsek Sungkai Selatan dan tengah dilakukan pemeriksaan, pelaku dapat dijerat Pasal 363 dan atau pasal 480 KUH.PIDANA. "tegasnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: