Mantan Kapolda dan Irwasda Polda Lampung Naik Satu Bintang

Mantan Kapolda dan Irwasda Polda Lampung Naik Satu Bintang

Beberapa perwira tinggi Polri mendapat kenaikan pangkat. Di antaranya mantan Kapolda Lampung Komjen Suntana. --

 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, batas maksimum personel Polri adalah usia 58 tahun.

 

Sementara, posisi Komjen Agus Andrianto sebagai kabareskrim akan digantikan oleh Komjen Wahyu Widada.

 

Sebelumnya, Komjen Wahyu Widada bertugas sebagai Kabaintelkam Polri.

 

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/ 1393/VI/KEP/2023 Nomor: KEP/ 816/VI/2023 tanggal 24 Juni 2023, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: