Dewan Lamtim Kecewa, Sejumlah Kepala OPD Tidak Hadiri Rapat Paripurna LPPA

Dewan Lamtim Kecewa, Sejumlah Kepala OPD Tidak Hadiri Rapat Paripurna LPPA

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat paripurna tentang penyampaian laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD (LPPA) tahun 2022, Senin 26 Juni 2022. Foto Dwi--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat paripurna tentang penyampaian laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD (LPPA) tahun 2022, Senin 26 Juni 2022.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif itu dihadiri Wakil Bupati Azwar Hadi dan jajaran.

Saat menyampaikan LPPA Azwar Hadi menjelaskan, tahun 2022 lalu pendapatan terealiasai Rp2,07 triliun atau 88,37 persen dari proyeksi.  Hal itu karena pendapatan asli daerah (PAD) hanya terealisasi Rp195,57 miliar atau 59,86 persen. Kemudian, pendapatan transfer dari pusar terealisasi Rp1,8 triliun atau 92,97 persen.

Kemudian,  belanja daerah terealisasi Rp2,06 triliun atau 86,37 persen dari proyeksi. Hal itu karena, belanja operasi hanya terealiasi Rp1,4 triliun atau 87, 26 persen, belanja modal Rp186,7 miliar atau 63,12 persen, belanja tak terduga Rp1,3 miliar atau 43,08 persen dan belanja transfer Rp4589,60 miliar atau 98,26 miliar. 

BACA JUGA:Guru Honor Lamtim Gelar Demo, Tuntut Penambahan Formasi PPPK Dan Pembayaran Insentif

Dilanjutkan, berdasarkan realisai pendapatan dan belanja tersebut, maka terjadi surplus belanja Rp14,48 miliar. Selanjutnya, pembiayaan netto yang bersumber dari Silpa tahun 2021 sebesar Rp39,79 miliar.  Karenanya, Silpa tahun 2022 sebesar Rp54,28 miliar.

“Silpa tersebut, ditetapkan dari hasil audit BPK RI Perwakilan Lampung,” jelas Azwar Hadi dalam acara yang juga dihadiri Sekretaris Kabupaten M. Jusuf dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Hari Alpasya serta jajaran Forkopimda.  

Ditambahkan, penyampaian LPPA kepada DPRD merupakan amanah ketentuan pasal 320 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 09 tahun 2015 tahun 2020 tentang pedoman tekhnis pengelolaan keuangan daerah. 

Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntasi pemerintah berbasis akrual pada pemerintah daerah. 

BACA JUGA: INFO HAJI: Jamaah Lampung Utara dan Tubaba Mulai Berangkat ke Arofah

“Kami  berharap rancangan peraturan daerah tentang LPPA tahun 2022 segera dibahas dan mendapat persetujuan DPRD,” imbuh Azwar Hadi. 

Kesempatan yang sama Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif menyesalkan  minimnya kehadiran kepala organisasi perangkat daerah pada rapat paripurna tersebut. “Rapat paripurna ini membahas pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, seharusnya  para kepala OPD hadir.

Tapi, yang hadir pada rapat paripurna ini beberapa kepala OPD dan sejumlah camat,”sesal Ali Johan sembari berharap pada rapat paripurna berikutnya  para kepala OPD termasuk para camat dapat hadir. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: