Hukum Sholat yang Dipimpin Imam dari Kaum Perempuan, Begini Jawaban Buya Yahya

Hukum Sholat yang Dipimpin Imam dari Kaum Perempuan, Begini Jawaban Buya Yahya

Hukum sholat berjamaah yang dipimpin oleh imam dari kaum perempuan. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY--

BACA JUGA: Wisata Alam yang Wajib Dikunjungi di Banyuwangi Jawa Timur

Sehingga dalam hal ini, apabila ada seorang dari kaum perempuan yang menjadi imam.

Apalagi bertindak sebagai imam sholat bagi laki-laki, maka hal itu sama sekali tidak diperbolehkan.

Ada juga hukum yang tidak memperbolehkan kaum perempuan menjadi imam bagi khuntsa musykil.

Sebagai pengetahuan, khuntsa musykil adalah orang yang memiliki ketidakjelasan tentang jenis kelaminnya.

BACA JUGA: Surga Dunia, Deretan Kuliner Khas Madura yang Wajib Dicoba

Shalat dari perempuan tidak akan sah apabila terbukti menjadi imam bagi khuntsa musykil.

Di sisi lain hukum perempuan menjadi imam bagi makmum dari kalangan laki-laki memang sudah jelas tidak diperbolehkan.

Sementara jika menjadi imam bagi kaum perempuan, maka hukumnya mubah atau diperbolehkan.

Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Aisyah radhiallahu’anha yang bertindak sebagai imam sholat bagi kaum perempuan.

BACA JUGA: Bacaan Doa Hendak Keluar Rumah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

Demikianlah hukum dari seorang wanita yang menjadi imam.

Semoga penjelasan tadi dapat memberikan manfaat serta pengetahuan islam yang dapat diterapkan dalam kehidupan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: