Kado HUT Bhayangkara, Dirtahti Polda Lampung Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya

Kado HUT Bhayangkara, Dirtahti Polda Lampung Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya

Dirtahti Polda Lampung AKBP Ahmad Sukiyatno menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya, Sabtu 1 Juli 2023. FOTO ISTIMEWA.--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Direktur Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda LAMPUNG AKBP Ahmad Sukiyatno menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya.

Penyerahan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya ini dilakukan bertepatan dengan HUT Ke-77 Bhayangkara, Sabtu 1 Juli 2023. 

Tanda kehormatan Bintang Bhayangkara diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada seseorang yang dinilai memajukan dan mengembangkan Polri. 

Diketahui, Bintang Bhayangkara ini ini secara resmi ditetapkan pada tahun 1961 lalu. 

BACA JUGA: Mutasi Polri Terbaru, Barisan Jenderal dan Pamen di Jawa Bali Bergeser, Termasuk Kapolda-Wakapolda

Tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya ini diserahkan oleh Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.

Sementara Dirtahti Poldalampung AKBP Ahmad Sukiyatno menyatakan bersyukur menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya.

”Pastinya bersyukur,” kata AKBP Ahmad Sukiyatno dihubungai Radarlampung.co.id, Sabtu 1 Juli 2023.

Atas penghargaan tersebut, AKBP Ahmad Sukiyatno menyatakan bakal terus menjaga semangat dalam menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.

BACA JUGA: Sosok Kapolres Perempuan Pertama di Indonesia, Pensiun Dengan Pangkat Jenderal Bintang Satu

Diketahui, AKBP Ahmad Sukiyatno beberapa kali menerima penghargaan agas pengabdiannya sebagai anggota Polri. 

Namun ia menyatakan apa yang didapat merupakan sebuah kebetulan. 

Bagi perwira menengah dengan pangkat dua melati ini, penghargaan tersebut menjadi pelecut untuk terus mengabdi. 

Sebelumnya, sebanyak dua puluh dua perwira tinggi (pati) Polri menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: