Kajati Beber Alasan Dirinya Sempat Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di DPRD Tanggamus Tak Diberitakan

Kajati Beber Alasan Dirinya Sempat Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di DPRD Tanggamus Tak Diberitakan

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto. (Foto Anca/Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Nanang Sigit Yulianto akhirnya memberikan klarifikasi terkait pernyataan Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, yang sebelumnya menuai polemik karena meminta media agar berita ekspose dugaan korupsi di DPRD Tanggamus ditarik kembali atau dihapus. 

Kajati Nanang menyebut alasan di balik permintaan tersebut karena ternyata Surat Perintah Penyidikan (SPDIK) kasus tersebut belum ditandatangani oleh dirinya. 

"Saya selaku pimpinan di sini yang bertanggung jawab. Saya cek lagi ternyata SPDIK belum ditandatangani," kata Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto. 

Atas hal tersebut Kajati Nanang menjelaskan pihaknya kemudian memerintahkan Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra untuk menyampaikan kepada awak media agar berita ekspose tersebut tidak dimuat terlebih dahulu, dan meminta agar berita yang sudah dimuat ditarik kembali.

BACA JUGA:Tarif Penyeberangan Bakauheni-Merak Naik, Ini Biayanya

"Sehingga nanti kalaupun menimbulkan keresahan dan sebagainya dasarnya itu ada (SPDIK). Itu saja nggak ada (alasan) yang lain," ungkapnya. 

Sementara itu saat ditanya terkait alasan kondusifitas daerah, Nanang menyatakan pihaknya hanya khawatir bila ada pihak yang melakukan protes, terkait pengusutan kasus tersebut, terlebih saat itu SPDIK belum ditandatangani dirinya. 

"Tapi saya lihat media juga tetap memuat dan ternyata situasi tetap kondusif. Sekarang sudah saya tandatangani, dan perkaranya saya pastikan jalan terus," tegasnya.

Dia pun membeberkan bahwa mulai Senin (24/7) besok, penyidikan kasus dugaan korupsi biaya penginapan hotel dalam perjalanan dinas di DPRD Tanggamus dengan kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar tersebut akan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Tanggamus.

BACA JUGA:KPK Benarkan Dedi Mawardi yang Akan Dipanggil Jadi Saksi Sudah Meninggal Dunia

"Saya berharap ada perhatian khusus terhadap anggota DPRD Tanggamus atas kasus ini, terutama dalam pengembalian uang kerugian negara, harus kooperatif semuanya," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: