Catat, Disnakkeswan Lampung Tegaskan Vaksin LSD Tidak Berbayar

Catat, Disnakkeswan Lampung Tegaskan Vaksin LSD Tidak Berbayar

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung, Lili Mawarti.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mendapatkan bantuan vaksin LSD untuk Kementerian Pertanian RI sebanyak 111.200 dosis.

Yang mana, penyaluran vaksin LSD dari Kementerian Pertanian RI ini telah berlangsung tiga tahap.

Tahap pertama sebanyak 200 dosis, tahap kedua 1.000 dosis, tahap ketiga 10.000 dosis, dan tahap keempat 100.000 dosis.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Lampung Lili Mawarti mengatakan, kegiatan vaksinasi LSD di Provinsi Lampung terus berjalan saat ini.

Terbaru, kata Lili Mawarti, Provinsi Lampung mendapat bantuan vaksin LSD tahap empat sebanyak 100.000 dosis, pada 9 Juni 2023 lalu dan mulai distribusikan ke 15 kabupaten/kota, pada 12 Juni 2023.

BACA JUGA:Taufiqullah: Selamat dan Sukses HUT ke 8 Radar Lampung Online

"Sampai dengan 4 Juli 2023 sudah terdistribusi sebanyak 79.480 dosis," ujar Lili Mawarti.

Dirinya juga menyinggung terkait ada informasi adanya vaksin berbayar. Ia mengungkapkan sejak adanya bantuan vaksin LSD dari Kementerian Pertanian RI, maka vaksin tersebut tidak bayar sama sekali.

"Kemungkinan berbayar itu sebelum adanya bantuan dari pemerintah. Memang kita anjurkan kepada rekanan atau pengusaha untuk vaksin mandiri sebagai langkah antisipasi," tuturnya. 

Lanjut Lili Mawarti, penyebaran LSD di Lampung sudah dapat dikatakan terkendali. Di mana tingkat kematian pada hewan yang terkena LSD sekitar 4 sampai 5 persen dari populasi.

BACA JUGA:Tersangka KdRT di Tanggamus Lampung Tertangkap di Bali

"Petugas di kabupaten/kota sudah melakukan penanganan. Vaksinasi disekitar yang terkena LSD juga dilakukan. Penangananya jika ditemukan LSD cepat dilaporkan resiko, agar dilakukan pencegahan," ungkapnya.

Selain vaksinasi LSD, diungkapkan Lili Mawarti, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung mendistribusikan obat-obatan untuk pengendalian penularan penyakit LSD bantuan dari Kementerian Pertanian RI ke Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Bantuan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kabupaten Lampung Selatan dan Pemprov Lampung melalui Surat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung nomor :524/776.a/V.23/D.1/2023 tanggal 16 Mei 2023 perihal Permohonan Bantuan obat-obatan dan sarana pengendalian Penyakit LSD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: