Jaksa Tuntut Ketua RT Wawan Empat Bulan Penjara

Jaksa Tuntut Ketua RT Wawan Empat Bulan Penjara

Ketua RT Wawan Kurniawan saat menjalani sidang. Foto Anca --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua RT 12 Rajabasa Raya, Wawan Kurniawan dituntut jaksa penuntut umum dengan penjara selama empat bulan.

Hal itu disampaikan Kandra Buana selaku jaksa penuntut umum yang membacakan surat tuntutan terhadap Ketua RT Wawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa 11 Juli 2023. 

Jaksa menilai perbuatan ketua RT Wawan telah terbukti melanggar pasal 167 KUHP tentang Masuk Perkarangan Orang Tanpa Izin sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. 

Jaksa Kandra Buana menilai berdasarkan fakta persidangan, kemudian 11 saksi yang dihadirkan termasuk saksi meringankan dari pihak Wawan Kurniawan dan ahli meringankan perbuatan Wawan Kurniawan telah terbukti melanggar pasal 167 KUHP lantaran sudah memenuhi unsur pasal.

BACA JUGA:Negara-negara Dengan Pendapatan Terendah di Dunia, Nomor 2 Tidak Hanya Miskin, Tapi Paling Tidak Aman

"Berdasarkan fakta persidangan, saksi, dan barang bukti yang dihadirkan terdakwa memenuhi unsur barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera," kata dia. 

Jaksa dalam tuntutannya menyebut bila Wawan Kurniawan yang meloncat pagar gereja Kristen Kemah Daud untuk membubarkan jamaat gereja telah melampaui kewenangannya sebagai ketua RT. 

"Perbuatan terdakwa (Wawan Kurniawan) memaksa masuk ke dalam pekarangan milik Bernard Siahaan, meskipun telah dilarang melampaui tugasnya terdakwa selaku ketua RT," urai jaksa Kandra Buana.

"Sehingga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan perbuatan itu tercela karena tak sepantasnya dilakukan ketua RT," sambungnya.

BACA JUGA:Akhirnya, Penantian 8 Tahun Membuahkan Hasil, Amorphophallus Titanum Mekar di Taman Aracea KRL

Jaksa penuntut umum Kandra Buana meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada ketua RT Wawan Kurniawan.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara kepada Wawan Kurniawan selama empat bulan dikurangi terdakwa selama berada dalam masa tahanan," papar jaksa dalam membacakan surat tuntutan. 

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan loncat pagar yang dilakukan ketua RT Wawan Kurniawan membuat resah masyarakat.

Sedangkan dalam pertimbangan yang meringankan, Wawan dianggap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: