Berikut Indikator dan Penilaian untuk Mendapatkan Predikat Penghargaan Adipura

Berikut Indikator dan Penilaian untuk Mendapatkan Predikat Penghargaan Adipura

Inilah Indikator dan Penilaian Untuk Mendapatkan Predikat Penghargaan Adipura -Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ada beberapa kategori penilaian untuk mendapatkan penghargaan Adipura.

Adipura adalah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup) kepada daerah atau kota yang berhasil mengelola kebersihan dan lingkungan perkotaan secara berkelanjutan.

Disosialisasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, program Adipura bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam mengoptimalkan konsep pengelolaan lingkungan yang baik. 

Jadi tujuan tersebut berkaitan dengan dua aspek penting yaitu good governance dan good environment. Peraih Adipura tersebut tentu menjadi kebanggaan kabupaten/kota. 

BACA JUGA:Daun Bidara Baik untuk Kesehatan, Yuk Bahas Manfaat dan Cara Mengolahnya

Kebanggaan itu diwujudkan dalam berbagai bentuk, mulai dari memasang spanduk di setiap sudut kota, memimpin prosesi penganugerahan Adipura dalam pawai keliling kota, hingga menyelenggarakan upacara syukuran. 

Di luar rasa “kemenangan”, banyak hal yang harus kita tafsirkan ketika menilai kelayakan adipura ini. 

Oleh karena itu penghargaan Adipura terdiri dari dua indikator utama untuk menjadi dasar penilaian, yaitu indikator tentang keadaan fisik lingkungan perkotaan dan indikator tentang pengelolaan (non fisik) lingkungan perkotaan.

1. Kondisi Fisik

BACA JUGA:Kolektor Dijamin Terhipnotis, Ini Jenis Batu Akik Terunik, Salah Satunya Seolah Ciptakan Spektrum Warna

Dalam hal ini indikator keadaan fisik lingkungan perkotaan berkaitan dengan kebersihan, keteduhan kota dan pengendalian pencemaran. 

Komponen kriteria penilaian berkaitan dengan pengelolaan sampah dan ruang hijau, pengendalian pencemaran udara dan pencemaran air. 

Komponen ini dinilai dengan pemantauan di beberapa lokasi antara lain : perumahan, fasilitas perkotaan, transportasi, perairan terbuka, sanitasi dan pantai wisata.

2. Kondisi Non Fisik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: