Disdik Provinsi Lampung Keluarkan Edaran Larangan Perpeloncoan dalam MPLS
Sekretaris Disdikbud Provinsi Lampung Tommy Efra Hendarta.-Melida Rohlita-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung secara resmi mengeluarkan edaran yang meralarang perpeloncoan hadir dalam penyambutan siswa baru atau disesbut Masa pengenalan sekolah (MPLS) di Provinsi Lampung.
Surat edaran tersebut keluar dengan Nomor: 800/088 /V.01/DP.2/2023 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru, jenjang SMA dan SMK Provinsi Lampung tahun ajaran 2023/2024 yang ditanda tangani Sekretris Disdikbud Tommy Efra Hendarta, Selasa, 11 Juli 2023.
"Betul, surat itu sudah saya tanda tangani tidak boleh ada perpeloncoan," kata Tommy, Rabu 12 Juli 2023.
Menurutnya, edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, sekaligus Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal.
"Memperhatikan dasar tersebut di atas, dalam rangka pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru jenjang SMA dan SMK Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2023/2024, yang merupakan salah satu program sekolah, diminta untuk selalu mengedepankan peraturan yang ada," ujarnya.
Selain itu, kata dia beberapa hal juga patut diperhatikan dalam MPLS di sekolah yakni utamanya mengenali potensi diri peserta didik baru.
Kemudian, membantu peserta didik baru mengenal, beradaptasi dan menyatu dengan warga dan lingkungan satuan pendidikan, mengetahui dan memahami tata tertib satuan pendidikan, serta mengetahui hak, kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari warga satuan pendidikan.
"Menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif sebagai peserta didik baru dan menumbuhkan perilaku positif dengan penguatan pendidikan karakter yang dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila terutama nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial dan bertanggung jawab," jelasnya.
MPLS dilaksanakan di seluruh SMA dan SMK selama tiga hari mulai hari Senin hingga Rabu, tanggal 17 sampai dengan 19 Juli 2023 pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Menurutnya dalam pelaksanaan MPLS, satuan pendidikan dilarang membuat aturan yang mengharuskan peserta didik menggunakan atribut atau aksesoris dan perlengkapan yang berlebihan, tidak pantas, tidak patut, dan tidak mendidik, serta memberi tugas yang membutuhkan bahan-bahan yang membebani peserta didik.
Terpenting, kata dia, melaksanakan kegiatan yang berisi atau menjurus kepada perploncoan atau kegiatan lain yang merugikan peserta didik baru.
"Jika ada bisa segera dilaporkan untuk ditindak lebih lanjut (sanksi, red)," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: