Kejati Segera Periksa 44 Anggota DPRD Tanggamus

Kejati Segera Periksa 44 Anggota DPRD Tanggamus

Aspidsus Hutamrin (tengah) saat menyampaikan perkara dugaan korupsi biaya penginapan dalam perjalanan dinas DPRD Tanggamus. Foto Anca --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan memeriksa seluruh pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus, terkait kasus dugaan korupsi biaya penginapan hotel dalam perjalanan dinas tahun 2021. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, pihaknya akan secepatnya menjadwalkan pemanggilan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus untuk diperiksa setelah perkara ini naik ke tingkat penyidikan. 

Di mana dia menjelaskan, ada empat pimpinan dan 41 anggota DPRD Tanggamus yang bakal diperiksa sebagai saksi, namun satu anggota DPRD meninggal dunia, sehingga total 44 anggota DPRD yang bakal dimintai keterangannya.

"Semua (anggota DPRD) pasti akan kami periksa sebagai saksi, kemungkinan setelah 22 Juli kami melakukan pemeriksaan, yang pasti kita akan bekerja secepatnya," ujar Hutamrin. 

BACA JUGA:Ada Miskomunikasi Pernyataan Kasi Penkum, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Tanggamus Tetap Lanjut

Hutamrin menjelaskan, penyidik Kejati Lampung baru memeriksa terhadap pegawai di Sekretariat Dewan Tanggamus.

"Kami baru periksa sekretariat dewan, semua yang ada di situ (sekretariat) sudah. Bukti-bukti sudah kuat, nanti proses selanjutnya tinggal kami panggil mereka kembali statusnya sebagai saksi setelah naik ke penyidikan," jelasnya. 

Dalam proses penyidikan ini, penyidik akan mencari tahu siapa pihak yang bertanggung jawab, sehingga bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Dari pemeriksaan ini nanti baru dapat disimpulkan siapa yang dapat dijadikan tersangka," tegasnya. 

BACA JUGA:Gandeng Sejumlah Elemen, Polres Tanggamus Gelar Aksi Bersih Pantai

Kejati Lampung menaikkan status perkara dugaan korupsi biaya penginapan dalam perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus tahun 2021 ke tingkat penyidikan.

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin menjelaskan tim jaksa penyelidik Kejati Lampung menemukan indikasi adanya dugaan mark up dalam perjalanan dinas tahun 2021. 

Dalam anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam kota maupun paket meeting luar kota diperuntukkan untuk empat pimpinan DPRD Tanggamus dan 41 anggota DPRD Tanggamus.

Untuk anggaran perjalanan dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp14 miliar, namun terealisasi Rp12 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: