Soal Pemalsuan Data saat PPDB SMA, Ini Pandangan Disdukcapil Bandar Lampung

Soal Pemalsuan Data saat PPDB SMA, Ini Pandangan Disdukcapil Bandar Lampung

Kadisdukcapil Bandar Lampung Febriana.-Foto: Anggi Rhaisa/Radar Lampung-

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID -  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung mengklaim kasus pemalsuan data untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA ini sering terjadi setiap tahunnya. 

Untuk tahun 2023, ada total PPDB tidak memenuhi syarat PPDB Zonasi ada puluhan persisnya sekitar 70 yang tidak memenuhi syarat PPDB Zonasi. 

Namun yang kedapatan pemalsuan data ada satu oknum wali murid, dikarenakan ada satu sekolah yang menanyakan apakah ada memberikan surat sanggahan tidak memenuhi syarat dengan rujukan dari Disdukcapil.

Ternyata surat balasan atas nama Disdukcapil Bandar Lampung  itu dipalsukan oleh pendaftar supaya diterima. Pelakunya adalah guru SMK Negeri di Provinsi Lampung, dan penghubungnya adalah ASN di Bandar Lampung.

BACA JUGA:Begini Harapan Tokoh Pemekaran untuk Kabupaten Pesawaran

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Febriana, menerangkan Salah satu Jalur PPDB SMA adalah Jalur Zonasi.

Dimana, Kerjasama MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) meminta Disdukcapil PPDB SMA dari tanggal 14 Juni sampai 17 Juni 2023 yang lalu itu setiap harinya mengirimkan berkas.

Untuk mekanisme disekolah masing-masing, mereka mengirimkan surat dan berkas untuk diverifikasi apakah benar memenuhi syarat. Salah satunya, yakni siswa berdomisili di Bandar Lampung selama 1 tahun. "Apakah benar siswa tersebut berdomisili di Bandar Lampung selama 1 tahun,"ucap Febriana 

Ternyata dari verifikasi 4 hari tersebut, lanjut Febriana, kita menemukan berkas yang tidak memenuhi syarat, berkas yang ternyata bukan warga Bandar Lampung, itu artinya belum genap satu tahun.

BACA JUGA:Masuk Barisan Gubernur Terkaya di Indonesia, Tapi Tercatat Hanya Punya Satu Mobil, Siapa Dia?

Lebih rinci, Febriana bahwa total PPDB tidak memenuhi syarat PPDB Zonasi ada puluhan persisnya sekitar 70 yang tidak memenuhi syarat PPDB Zonasi.

Artinya, database kita belum genap satu tahun, mereka mengirimkan berkasnya sudah satu tahun, tetapi di database kita ternyata belum satu tahu tinggal di Bandar Lampung.

"Jadi datanya nggak disinkron dengan sistem database kita," ucap Febriana.

Lebih rinci, Febriana menyampaikan bahwa kejadian PPDB SMA kerap terjadi ditahun sebelumya. "PPDB SMA tahun lalu pun serupa, Masalah yang ditemukan pun sama tahun sebelumnya dengan tahun ini,"ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: